DPMPTSP Sumedang Tegaskan Proyek Menara Cilembu Tak Berizin

0 0
Read Time:2 Minute, 45 Second

Sumedang, RBO — Pembangunan menara telekomunikasi di Dusun Bedeng, RT 02 RW 11, Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, kini menjadi sorotan tajam publik dan insan pers.

Proyek infrastruktur yang berdiri di tengah kebun warga itu diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diwajibkan oleh regulasi yang berlaku.

Ketiadaan kejelasan legalitas memicu keresahan warga, terlebih aktivitas fisik di lapangan terus berjalan meskipun dokumen perizinan resmi tidak pernah ditunjukkan kepada publik.

Dalam wawancara dengan media, mandor pembangunan berinisial Didin melontarkan pernyataan yang menuai kontroversi.

Ia menyebut proses perizinan proyek menara tersebut “mudah” karena lokasi pembangunan berada di atas lahan milik pejabat lokal yang memiliki pengaruh di tingkat kecamatan.

Didin secara terbuka menyatakan bahwa lahan tersebut milik oknum pejabat kecamatan Pamulihan, sehingga izin dianggap bukan persoalan berarti. Pernyataan ini memicu polemik serius terkait integritas birokrasi dan supremasi hukum di tingkat lokal.

Menanggapi pernyataan tersebut, pemilik lahan yang juga menjabat sebagai pejabat kecamatan, Rukmana, memberikan klarifikasi saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menegaskan tetap menghormati prosedur dan mengklaim telah menempuh langkah awal perizinan, termasuk Rekomendasi dari pemerintahan desa dan Koordinasi dengan pihak kecamatan.

Rukmana juga menyebut berkas perizinan telah dikirim ke dinas terkait sekitar satu bulan lalu. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen fisik atau salinan PBG, ia tidak dapat memperlihatkannya kepada media.

Ketidakmampuan menunjukkan dokumen resmi ini semakin menguatkan dugaan bahwa pengerjaan fisik proyek telah mendahului izin pemerintah.

Alih-alih menjelaskan aspek teknis perizinan, Rukmana justru mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi persoalan koordinasi kepada Babinsa Desa Cilembu.

Langkah ini dinilai publik sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab administratif kepada aparat kewilayahan.

Babinsa Desa Cilembu, Sufi, saat dikonfirmasi memberikan keterangan yang membuka fakta baru. Ia mengaku tidak memahami teknis perizinan proyek, namun menyebut pernah diperlihatkan uang sebesar Rp4 juta yang disebut sebagai dana koordinasi dan “penanganan media”.

Lebih jauh, Sufi menyatakan dana tersebut disebut telah diberikan kepada wartawan berinisial H, dengan alasan koordinasi pemberitaan.

Pengakuan ini menimbulkan dugaan adanya upaya menutup kekurangan administratif proyek melalui uang koordinasi, yang dilakukan secara terbuka di hadapan unsur kewilayahan.

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Sumedang, Kemal, akhirnya angkat bicara. Dalam pernyataan resmi di kantornya, Kemal dengan tegas membantah seluruh klaim yang menyebut bahwa izin menara tersebut telah diajukan atau sedang diproses.

Ia juga menegaskan tidak boleh ada aktivitas pembangunan fisik apa pun sebelum PBG resmi diterbitkan. Pernyataan ini sekaligus memastikan bahwa pembangunan menara tersebut berstatus ilegal dan melanggar ketentuan perizinan.

Kemal menambahkan bahwa jabatan, kedekatan birokrasi, maupun uang koordinasi tidak dapat melangkahi prosedur hukum yang berlaku di Kabupaten Sumedang.

Publik kini mendesak Satpol PP Kabupaten Sumedang untuk segera turun tangan melakukan penghentian dan penertiban terhadap bangunan menara tersebut.

Tanpa PBG yang sah, proyek ini tidak memiliki jaminan keamanan struktur maupun kajian dampak lingkungan bagi warga sekitar.

Penghentian total aktivitas fisik dinilai sebagai langkah mutlak demi keselamatan masyarakat.

Media Reformasi Bangsa menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Segala bentuk intimidasi terhadap pers maupun praktik “pembungkaman” melalui uang koordinasi harus dihentikan.

Kasus menara di Desa Cilembu diharapkan menjadi pelajaran penting bagi para investor agar tidak menyepelekan aturan perizinan daerah.

Setiap pembangunan yang melanggar prosedur hanya akan menimbulkan persoalan hukum berkepanjangan dan merugikan masyarakat serta iklim investasi.

Prinsip kesamaan di mata hukum harus ditegakkan, tanpa memandang jabatan, kepemilikan lahan, atau pengaruh kekuasaan.

Selama PBG resmi belum diterbitkan, maka setiap aktivitas di lokasi proyek adalah pelanggaran hukum yang wajib ditindak. (Rio)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *