Dituding Palsukan Data Penerbitan Sertifikat, Abdul Rasyid Bersaudara Siap Layani Jalur Hukum
Gowa, RBO – Surat somasi dilayangkan lawyer Yusuf Akbar Safriludin, SH dan rekan ditujukan kepada Abdul Rasyid Gading bersaudara.
Kuasa hukum Rauf DG Mala Bin Salengke DG Lopo, menuding sodara kandungnya memalsukan dokumen penerbitan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Seperti yang diberitakan media Cakarelang.id dengan link berita yang masih dapat diakses melalui website https://cakarelang.id/2024/12/02/kepala-dusun-jipang-dilaporkan-menggunakan-data-palsu-dalam-proses-pembalikan-nama-kepemilikan-lahan-sawah-seluas-568-hektare.
Dalam rilis berita yang diterbitkan media Cakarelang.com per tanggal 2 Desember 2024 tersebut, menuding tanpa asas praduga tak bersalah.
Kepala Dusun Jipang dan Rasyid Gading telah melanggar KUHP pasal 263 ayat (2) yang berbunyi barang siapa yang dengan sengaja memakai surat palsu atau yang di palsukan seolah olah asli.
Dalam pasal 267 KUHP tentang penyediaan surat keterangan Palsu. Dalam pasal 268 ayat 1 dan 2 dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sementara Abd Rasid Dg Gading bersama Maharuddin Dg Rukka menuturkan, berbicara kewarisan Rauf Dg Mala, terdapat dua titik lokasi yang sudah di sertifikatkan, dimana lokasi pertama terletak di lingkungan Kelurahan Bonromba kec Bontonompo selatan Kabupaten Gowa.
Objek kedua terletak di Desa Pabbundukan Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa, atas nama Jaleha Bin Jime yang merupakan orang tua H. Salengke Dg Lopo tanpa melibatkan saudaranya kandungnya yang merupakan bagian dari ahli waris mereka
Dimana anak atau turunan dari Almarhum H. Salengke bernama Hadia DG Taugi Binti Salengke, Nurhayati DG Carammeng Binti Salengke, Abd Rasid DG Gading Bin Salengke, Norma DG Sugi Binti Salengke dan Sudirman Bin Salengke, semuanya tidak dilibatkan sebagai saksi saat pengurusan balik nama Rauf Dg Mala.
Berbeda yang berada di wilayah Dusun Jipang desa Jipang kec Bonsel kab Gowa itu adalah pemberian orang tua H Salengke dg Lopa waktu masih hidup, walaupun Rauf dg Mala tidak mengiyakan didepan orang tuanya.
“Tapi semua saudara membenarkan pemberian orang tua ke Abd Rasid dg gading dan bersaksi secara tertulis,” terang Syarif Sitaba.
Adapun Kedatangan Abdul Rasid DG Gading saat itu di kediaman Kepala Dusun Jipang, untuk kepengurusan penerbitan Aktanya. Abd. Rasyiad melengkapi berkas pendukung lainya seperti P2, SPPT asli dan surat kewarisan.
Ketika Abd Raup Dg Mala, pada saat mendatangi kepala dusun Jipang, dia sudah diarahkan membuat kewarisan, tapi tidak dipenuhi.
“Dan tiba-tiba muncul di media penggelapan data, kemudian menuding Kepala Dusun memalsukan data, ini tudingan sangat kejam dan pencemaran nama baik,” tegas Syarif Sitaba.
Syarif Sitaba kembali menegaskan, jika saudara Abdul Rasyid Gading melakukan dugaan pelanggaran hukum terkait penerbitan sertifikatnya yang merugikan pihak tertentu silahkan tempuh jalur hukum.
“Itu lebih baik daripada berkoar di media yang berujung pencemaran nama baik yang merasa dirugikan,” pungkasnya. (Faisal Muang, Syarif Krg Sitaba)