JAMBI, RBO – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil amankan 9 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polda Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Subbandaru, SIK, MH mengatakan pengungkapan oleh Ditresnarkoba Subdit 1, 2 dan 3 Polda Jambi periode Juni dan Juli 2023.
Panji menyebut dari 9 tersangka diamankan terdiri dari 8 tersangka laki-laki dan 1 perempuan.
“Total barang bukti disita 2,34 Kg sabu, 0,78 Kg ganja dan 14 butir Pil Ekstasi,” ungkap Kombes Pol Thomas Panji Subbandaru saat pres rilis di Mapolda Jambi, Rabu (26/7/23).
Panji menyebutkan para tersangka ini rata-rata berperan sebagai kurir dan bandar. Dimana, rata-rata narkoba ini akan disebarluaskan di wilayah Provinsi Jambi dan daerah tetangga.
“Untuk jumlah barang bukti jika ditotalkan menjadi uang keseluruhan barang bukti ini berkisar Rp3 miliar,” tutur Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru.
Ia menambahkan untuk total keseluruhan jiwa yang tersematkan atas pengungkapan kasus narkoba ini sebanyak 12.071 jiwa
Terhadap 9 tersangka yakni RK, RR, ED, HR, PR, FR, MY, SW & DD akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (YUS)