Ditegur Dilahan Rumput Laut, Pelaku Tikam Korban Sebanyak Tiga Kali 

JENEPONTO, RB.Online – Polres Jeneponto dalam konferensi Pers yang digelar merilis dugaan kasus penganiaayaan hingga mengakibatkan korban Bali (33) meninggal dunia, yang pelakunya bernama Sahari (43).

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali didampingi Kaur Ops Iptu Nasaruddin dalam keterangannya menyebut pelaku sudah ditahan di Polres untuk memeprtanggung jawabkan perbuatannya.

“Ini berawal dari adu mulut, diarea rumput laut, karena masing-masing tidak terima, hingga berimbas pada penganiaayaan dan mengakibatkan korban Bali meninggal dunia. Pelakunya sudah ditahan,”ujarnya, Kamis (11/10/2021).

Mantan Kasat Narkoba ini menjelaskan, bahwa kejadianya itu pada 12 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 wita disebuah rumah nelayan di kampung Manyumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Untuk motifnya, diduga masalah lahan rumput laut milik orang tua, tersangka (Sahari) yang Ingin memasang tali dan pasir dilahan rumput laut untuk mertua tersangka.

“Namun ditegur oleh Korban (Bali) ipar tersangka disitulah terjadi adu mulut sehingga tersangka emosi dan menikam korban sebanyak tiga kali. Barang bukti sudah diamankan, badik, kayu dan beberapa pakaian yang terdapat darah,” terangnya

Unsur pasal yang disangkakan terhadap pelaku, terancam pasal 338 KUHPidana Subs 351 ayat 3 KUHPidana dan pasal 2 ayat (1) UUDRT Nomor 2 tahun 1951. “Ancaman pidana 7 tahun sampai 15 tahun,” pungkasnya

Tersangka Bali mengatakan sangat menyesali perbuatannya dan berharap dimaafkan perbuatannya.” Saya menyesal dan memohon maaf pada keluarga, saya hilap,” ucapnya dengan penuh penyesalan. (Mahmud Sewang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *