Disdik Sukabumi Apatis, Dana PIP Siswa Diduga Tersandera Dua Tahun di SMP PGRI 1 Cidahu

0 0
Read Time:4 Minute, 12 Second

Sukabumi, RBO – Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah mengamanatkan kepada semua pihak untuk menjaga integritas dalam penyaluran dana program indonesia pintar (PIP).

Karena dana tersebut menyangkut masa depan anak untuk mengikuti pendidikan dana PIP sangat di butuhkan oleh siswa berasal dari keluarga yang tarap hidupnya di bawah garis kemiskinan yakni tidak mampu.

Seperti yang di alami beberapa warga di kp Cipanengah RT 03/04 Desa pondok kaso tengah Kec.Cidahu Kab Sukabumi Jabar, mereka layak untuk mendapatkan bantuan pip dan dia masing masing itu sudah tercatat sebagai skala prioritas penerima bantuan PIP.

Namun sayang ketika di temui  wartawan pada tgl 25 Juli 2025 di tempat terpisah menyampaikan keluhan bahwasanya ia merasa kecewa atas tindakan pihak sekolah SMP PGRI 1 Cidahu KM 4 Bojongpari.

Karena praktek yang di lakukan oleh oknum operator inisial (D) ini tidak sesuai ketentuan yang ada dalam juklak dan juknis tentang pengelolaan dana (PIP).

Berdasarkan Kemendikbud no 19 tahun 2024 tentang petunjuk teknis. Persesjen Kemdikbud Dikdasmen yang melarang bagi pengelola PIP poin ke tiga mengambil buku atau menyimpan kartu ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik orang tua wali penerima PIP dan jika itu terjadi maka harus di laporkan pada yang berwajib.

“Sementara ini di lakukan di SMP PGRI 1 Cidahu melalui operator,” ucap orang tua yang enggan disebut namanya.

Kepada awak media menyampaikan keluhannya sambil memelas dana bantuan dari pemerintah yang sudah di terima kami gunakan sebaik baiknya untuk kelangsungan belajar anaknya.

“Sangat di sayangkan di dalam program ini sepertinya telah diduga kuat ada yang mengotori niat baik pemerintah yang di lakukan oleh oknum pengelola dengan cara melakukan penyitaan buku PIP di simpan dan di endapkan selama dua tahun tidak di proses untuk di cairkan,” ujar sumber.

Bayangkan saja dari klas 7 sampai kls 9 mereka menerima dana PIP cukup 1 kali saja karena bukunya di ambil oleh operator dan selanjutnya klas 8 klas 9 siswa masing masing tidak menerima lagi. Sedangkan dana tersebut itu seharusnya di cairkan di setiap tahun Guna untuk kebutuhan anak  di sekolah

Atas perbuatan oknum operator yang diduga kuat telah melanggar lantaran tidak sesuai juklak dan juknis sebagai petunjuk penggunaan program (PIP)

Dia hanyalah mengikuti perintah pimpinan disekolah sepertinya ada bekerjasama kongkalingkong dengan pihak bank yang mengakibatkan kerugian baik itu pada anak sebagai penerima manfaat maupun pada negara

Padahal dana tersebut itu sangat berguna dan berarti bagi anak Guna untuk belajar menimba ilmu di sekolah agar dapat melanjutkan sekolah ke jenjang yang  lebih tingi sehingga tercapai tujuan menjadi anak yang berbakti pada orang tua bangsa dan negara tentunya”

Kemudian ketua operator inisial (D) saat di konfirmasi di ruang kerjanya ia membenarkan terkait apa yang di alami anak dan orang tua wali tentang pengambilan buku tabungan tersebut.

Dia berdalih karena orang tua tidak ada yang menanyakan langsung padanya operator, kami hanya sekedar mengajukan ke pihak bank kalau ada orang tua yang menanyakan oleh kami langsung di ajukan sekaligus dua tahun,” dalihnya.

Lalu ketika di pertanyakan bahwa dana PIP itu seharusnya di cairkan pada setiap tahun  bagaimana dengan kejadian ini dia menjawab itu emang seharusnya,” ucapnya.

Menambahkan orang tua wali usai buku pencairan pertama pihak sekolah maupun operator tak pernah ada pemberitahuan sama sekali sampai sekarang ini.

Tak sampai di situ pihak media tujuan nya untuk  konfirmasi  ke pihak dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi seputar dugaan penyalahgunaan dana PIP di SMP PGRI tersebut.

Namun sayang kepala dinas sedang ada acara rapat di luar, kemudian beliau mengarahkan kepada kepala bidang (KABID) dan kepala seksi (Kasi) akan tetapi ironisnya ia sepertinya kurang tanggap.

“Yang membawa kasus sama sekolah SMP PGRI ini sudah banyak, bukan bapak saja,” jelas kasi ketika disinggung tentang solusi untuk pertanggung jawaban pihak dinas terkait agar pihak sekolah tidak merugikan pada anak sebagai penerima PIP.

‎Sementara di sisi lain Kabid dan kasi ini seolah olah tidak mau tahu bahkan dia berkata cukup sederhana silahkan bapak dari media datangi lagi ke pihak sekolah untuk dimintai tanggung jawab.

Sedangkan kepala sekolah inisial (P) ini sangat susah di temui dan juga sulit di hubungi “Lantas siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus ini?.

‎Padahal di sekolah SMP PGRI ini telah diduga kuat terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh oknum operator sebagai pengelola dana PIP.

‎Dengan cara melakukan mengambil buku tabungan atau kartu debit ATM PIP dan menyimpan buku tersebut, tanpa persetujuan peserta didik orang tua wali penerima PIP ini merupakan suatu yang melanggar peraturan perundang undangan sehingga menimbulkan kerugian bagi siswa dan hambatan untuk belajar tentunya.

‎Oleh karna itu pihak media selalu berupaya mendatangi pihak sekolah yang tentunya untuk mengklarifikasi seputar temuan .tentang dugaan penyalahgunaan dana PIP

‎Akan tetapi sayang hasilnya tak kunjung ketemu dengan seorang Kepala sekolah selaku penanggung jawab di sekolah tersebut.

‎Bagi para pelaku yang diduga  menyalahgunakan dana PIP atas nama warga masyarakat sekaligus anak dari orang tua wali sebagai calon penerima manfaat PIP memohon kepada pihak dinas instansi terkait harap segera turun kelapangan.

“Ya, untuk mengecek kebenaran informasi ini dan jika itu terbukti ada nya penyelewengan kami harap kebenaran dan keadilan itu jangan hanya konon katanya,” harapnya.

‎Meski cepat atau lambat perbuatan kotor ini maka harus di tindak sesuai hukum yang berlaku (Acep s /jb)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *