SUMEDANG, RBO -Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang,bekerjasama Balai Jasa Kontruksi Wilayah Jakarta,Banten,Jawa Barat yang dilaksanakan di (BLK) Balai Pelatihan Tenaga Kerja Kabupaten Sumedang, Selasa (21 Mei 2024).
Ratusan para pekerja bangunan di wilayah Kabupaten Sumedang dan Majalengka mengikuti pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi, yang dilaksakan di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sumedang.
Pelatihan dan sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi sengaja diadakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedangdan bekerjasama BJKW Wilayah 3 DKI Jakarta,Jawa-Barat, Banten.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Sumedang Nasam SE., AK,didampingi Kepala Bidang Bina Konstruksi Didi Sumarna saat di wawancara RB.online menyampaikan, kegiatan pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi yang dikutip sebagian besar dari Sumedang dan sebagian lagi dari Kabupaten Majalengka.
“Melalui program pendidikan vokasi bidang infrastruktur tahun anggaran 2024 ini, diselenggarakan pihak BJKW 3 Jakarta, Kabupaten Sumedang hanya menyiapkan peserta dan tempatnya saja,” ujarnya.
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumedang menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak BJKW 3 Jakarta, yang telah membantu memfasilitasi para pekerja konstruksi di Kabupaten Sumedang.
“Semoga bisa meningkatkan keahliannya,dimana pada tahun sebelumnya sudah mengikuti pelatihan,” ungkap Nasam.
Dia mengerti, penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi ini merupakan salah satu kewenangan pemerintah daerah dalam rangka pembinaan jasa konstruksi dalam lingkup kabupaten Sumedang.
Pelatihan dan sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kompetensi sumber daya konstruksi di Kabupaten Sumedang.
Hal itu supaya seluruh pekerja konstruksi di Kabupaten Sumedang, nantinya dapat memenuhi standar kompetensi, yang didasari dengan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja sesuai klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi jabatan.
“Melalui pelatihan ini, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para pekerja konstruksi di Kabupaten Sumedang. Sebab sesuai peraturan, untuk penyelenggaraan konstruksi itu harus mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memenuhi standar kompetensi dan wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi jabatan,” ujarnya. (Nbbn)