Dinas Pendidikan Kab Sukabumi Bungkam Soal Dugaan Pungli di Sekolah, Tidak Ada Klarifikasi dari Kabid SD dan SMP

0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

Sukabumi, RBO – Sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Sukabumi diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa.

Meski informasi ini telah diberitakan oleh beberapa media lokal sejak beberapa waktu lalu, hingga kini Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi belum memberikan klarifikasi resmi.

Dugaan pungli tersebut mencakup pungutan tidak resmi yang dibebankan kepada siswa, antara lain ujian, perpisahan, hingga iuran kegiatan sekolah yang tidak melalui komite atau tanpa dasar hukum yang jelas.

Praktik semacam ini jelas melanggar aturan, apalagi jika memberatkan orang tua siswa dari kalangan tidak mampu.

Beberapa media lokal telah mengangkat persoalan ini, namun hingga laporan ini diturunkan, Kepala Bidang (Kabid) SD maupun Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi belum merespons.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan pun tidak membuahkan hasil. Pesan singkat dan panggilan telepon tidak ditanggapi.

Sikap diam Dinas Pendidikan ini memunculkan kekecewaan dari masyarakat.

“Kalau memang itu tidak benar, harusnya diklarifikasi. Tapi kalau dibiarkan begini, artinya mereka membenarkan pungli itu,” ujar seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.

Dalam konteks hukum administrasi dan kepegawaian, pembiaran terhadap tindakan menyimpang bawahan dapat berimplikasi hukum bagi atasan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, atasan memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap bawahan. Bila atasan mengetahui ada pelanggaran namun tidak mengambil tindakan, ia dapat dianggap turut bertanggung jawab.

Pasal 3 PP 94/2021 menyebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga integritas dan netralitas.

Sementara dalam Pasal 8, dinyatakan bahwa PNS yang mengetahui adanya pelanggaran disiplin wajib melaporkannya. Jika tidak, ia dapat dikenai sanksi disiplin.

Selain itu, dalam praktik hukum pidana, atasan yang membiarkan tindakan korupsi atau pungli juga bisa dikenai tanggung jawab secara struktural apabila terbukti mengetahui namun memilih diam.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi benar-benar tidak mengetahui praktik pungli yang terjadi, atau memilih untuk tidak ,

Keterbukaan informasi publik dan integritas penyelenggara pendidikan menjadi sorotan penting. Jika dugaan pungli ini dibiarkan tanpa klarifikasi maupun penindakan, maka kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan akan semakin tergerus.

Hingga saat ini, masyarakat dan para orang tua murid menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

Klarifikasi, investigasi internal, hingga sanksi kepada oknum pelaku sangat dinantikan demi menjaga marwah pendidikan yang bersih dan bebas pungli. (Amud)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *