Dinas Dikbud Tanjab Barat Harus Tahu : Ada Dugaan Pungli di SDN 165/V SRI AGUNG Batang Asam
Tanjung Jabung Barat, RBO – Isu dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di SD Negeri 165 Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sekolah yang seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai pendidikan dan integritas justru dikabarkan meminta biaya Rp 30 ribu kepada setiap siswa setiap pengambilan rapor kenaikan kelas.
Orang tua murid pun mempertanyakan dasar pungutan ini, yang dinilai melanggar aturan, Rabu (18/12/2024)
“Setahu kami, sekolah tidak boleh melakukan pungutan. Semua kebutuhan sudah ada dalam dana BOS. Kenapa kami masih dibebankan biaya?” ujar salah seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya.
Minim Transparansi di SDN 165, Saat tim media mendatangi SDN 165 untuk meminta klarifikasi, suasana sekolah terlihat sepi.
Kepala sekolah tidak berada di tempat, dan pihak guru yang dijumpai enggan memberikan keterangan. Lebih mencurigakan lagi, papan informasi sekolah tidak menampilkan daftar penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), padahal itu merupakan bentuk transparansi wajib menurut peraturan pemerintah.
Ketertutupan ini memunculkan spekulasi di kalangan orang tua siswa. “Kami tidak tahu siapa yang mendapatkan bantuan atau bagaimana dana itu digunakan,” tambah salah satu wali murid.
Melanggar Aturan, Mencederai Prinsip Pendidikan Gratis, Pungutan sebesar Rp 30.000 untuk pengambilan rapor setiap kenaikan kelas, jika terbukti benar, jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, sekolah tidak diizinkan memungut biaya dari siswa, kecuali dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak memaksa.
Praktik ini juga mencederai semangat pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah melalui alokasi dana BOS. Pengamat pendidikan dan sosial control, Ahmad Zubair, mengecam keras dugaan pungutan ini.
“Dana BOS itu sudah mencakup operasional sekolah, termasuk pengadaan rapor. Jika sekolah masih meminta pungutan, itu menyalahi aturan dan merugikan siswa dari keluarga kurang mampu,” tegasnya.
Langkah Tindak Lanjut : Dinas Pendidikan dan Aparat Hukum, Kasus ini sudah masuk perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kepala dinas, dalam keterangannya kepada media, berjanji untuk menginvestigasi secara mendalam.
“Kami akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran. Prinsip pendidikan gratis harus ditegakkan, tanpa pengecualian,” ujarnya.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta turun tangan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan kepala sekolah dan pihak lainnya.
Jika benar terjadi, tindakan ini dapat masuk kategori tindak pidana korupsi, yang ancamannya sudah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Jeritan Orang Tua Beban di Tengah Krisis Ekonomi, Di tengah situasi ekonomi yang sulit, pungutan seperti ini menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa. Siti Marlina, salah seorang wali murid, berharap pemerintah segera bertindak.
“Kami ingin anak-anak mendapatkan pendidikan tanpa harus merasa terbebani. Pungutan seperti ini hanya membuat kami merasa tidak adil,” katanya sambil menahan air mata.
Dugaan pungutan liar di SDN 165 menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan, terutama terkait transparansi penggunaan dana BOS.
Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, dampaknya akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sekolah sebagai lembaga yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan inklusi.
Tim Media berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada langkah nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Pendidikan gratis dan berkualitas adalah hak semua anak Indonesia, bukan barang mewah yang hanya bisa dinikmati segelintir orang. (YU5)