Dilema PKBM Al-Hidayah Sagaranten: Kendala Infrastruktur Hingga Dugaan Pungutan Ijazah Jutaan Rupiah

0 0
Read Time:1 Minute, 57 Second

SUKABUMI, RBO – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al-Hidayah yang berlokasi di Jl. Raya Baros Sagaranten No. 01, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, kini tengah menjadi sorotan.

Sekolah non-formal ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan bantuan pemerintah hingga munculnya keluhan warga terkait biaya penebusan ijazah.

Berdasarkan data yang dihimpun, PKBM Al-Hidayah saat ini tercatat memiliki total 150 siswa, dengan rincian Paket A (9 orang), Paket B (45 orang), dan Paket C (95 orang). Namun, tidak semua siswa mendapatkan bantuan dana BOSP (dahulu BOS).

Kepala PKBM Al-Hidayah, Pak Holil, menjelaskan bahwa dari 150 siswa, hanya 64 orang yang menerima dana bantuan.

Hal ini dikarenakan regulasi pemerintah yang mensyaratkan penerima bantuan harus berusia sekolah, memiliki NISN, dan rekam jejak pendidikan yang terekam jelas di Dapodik.

Adapun besaran dana BOSP per siswa adalah Paket A: Rp1.300.000, Paket B: Rp1.500.000, dan Paket C: Rp1.810.000,-

“Banyak siswa kami yang sudah berumur atau kalangan ibu-ibu, sehingga mereka tidak masuk dalam kategori penerima bantuan pemerintah tersebut,” ujar Pak Holil.

PKBM ini didukung oleh 13 tenaga pendidik (10 terdata tetap, 3 diperbantukan). Namun, fasilitas bangunan masih menjadi kendala utama.

Dengan 8 rombongan belajar (Rombel), sekolah ini hanya memiliki 5 ruang kelas yang pembangunannya pun belum tuntas.

“Pemerintah tidak menanggung biaya pembangunan gedung PKBM, jadi kami harus mandiri. Untuk menyiasatinya, pembelajaran dilakukan secara hybrid atau 50% tatap muka dan 50% daring (online),” tambahnya.

Di balik perjuangan operasional tersebut, muncul kabar miring mengenai adanya pungutan biaya penebusan ijazah.

Berdasarkan informasi dari narasumber lapangan, salah satu ijazah atas nama siswa berinisial RNT, anak dari pasangan J dan A yang beralamat di Kp. Pasir Gomong, Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran, hingga kini belum bisa diambil.

Pihak keluarga mengaku merasa terbebani karena adanya instruksi dari salah satu oknum pengajar berinisial P (beralamat di Sindang Raja), yang menyatakan bahwa ijazah tersebut harus menebus biaya sebesar Rp1.500.000,-.

Kabar ini memicu tanda tanya besar dari kalangan wali murid dan pemerhati pendidikan di Sukabumi.

Pasalnya, secara regulasi, penahanan ijazah dengan alasan administratif atau biaya penebusan sangat dilarang oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, guna memastikan kebenaran dugaan pungutan tersebut dan mencari solusi atas nasib ijazah siswa yang masih tertahan. (A.Hidayat)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *