Pelalawan, RBO – Sejak ada pembangunan SMPN 3 di KM 5 Kelurahan Kerinci Barat Kecamatan PKL Kerinci Kabupaten Pelalawan, Riau tidak pernah ada larangan dari pihak manapun.
Namun ada yang berbeda dengan Ketua RT yang sekarang. Pasalnya, ia melarang membangun pagar sekolah dengan alasannya nanti kedepan jalan menjadi jalur dua.
Lantaran itu, kontraktor meninggalkannya walaupun itu tinggal dicor, karena pihak Dinas Pendidikan /Kebudayaan Kabupaten Pelalawan tidak memberikan pencerahan atau pengertian yang lebih luas kepada kontraktor.
Padahal status jabatan Ketua RT hanya di pilih warganya tanpa memiliki pengetahuan dan perlu diberi pemasukan supaya punya pengertian, sehingga tidak hanya mengeluarkan kata-kata kosong.
Dalam hal ini Zulfriansi sebagai Kepala sekolah SMPN 3 mengatakan, bahwa surat kepemilikan tanah sekolah sudah lengkap tidak ada masalah.
“Tetapi mempersoalkan jalan menjadi jalur dua, itukan hak Pemda bukan hak RT setempat,” tandasnya, Selasa (23/05/2023). (TS)