Bogor, RBO – Kepala UPT Infrastruktur Jalan dan Jembatan wilayah Ciampea, Bondan Triyana dan Kontraktor dari CV. Intan Perkasa Dahlan Budi Darmawan terkesan bungkam saat dikonfirmasi hasil laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Barat terkait proyek peningkatan Jalan Cicadas – Tegalwaru pada tahun 2021.
Dalam temuan BPK yang dimaksud, Berdasarkan Surat Nomor 38A/LHP/XVIII.BDG/07/2022 pada 29 Juli 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Barat yang mana ditemukan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume sebesar Rp52.146.257,00 juta.
Masih dari data BPK, kekurangan volume yang diperiksa BPK adalah item pekerjaan pada perkerasan aspal laston lapis aus (AC-WC).
Diketahui kontrak proyek peningkatan Jalan Cicadas – Tegalwaru itu 620.A.002-08.1028/TING-JLN/PPJ.2/SPJPK/DPUPR tanggal 26 Agustus 2021 yang dibiayai APBD sebesar Rp1.921.450.000,00 miliar.
Sementara kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. (Asep Didi)
Sumber: MMC