Dikirim Lewat Jasa Perusahaan Ekspedisi, Bea Cukai Jambi Sita Ratusan Ribu Batang Rokok dan Minuman Alkohol Ilegal

0 0
Read Time:2 Minute, 4 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

JAMBI- RBO, Bea Cukai Jambi melakukan penindakan yang signifikan terhadap peredaran rokok ilegal dalam seminggu terakhir.

Tercatat, lebih dari 700 ribu batang rokok ilegal yang diirim melalui perusahaan jasa ekspedisi berhasil dicegah oleh Bea Cukai Jambi.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Benny mengatakan langkah ini menjadi bukti nyata dari komitmen Bea Cukai dalam memerangi peredararn barang-barang ilegal yang merugikan ekonomi dan kesehatan masyarakat.

“Pada tanggal 23 Februari 2024, Bea Cukai Jambi melakukan penindakan terhadap rokok illegal di perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi,” ujarnya. Senin, 26 Februari 2024.

Dari operasi tersebut, petugas menegah rokok jenis sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan lebih dari 400 ribu batang.

Sehari sebelumnya, di perusahaan jasa ekspedisi lain, Bea Cukai Jambi juga telah melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah 300 ribu batang berbagai merek.

Ia menjelaskan, selain pengawasan peredaran rokok illegal, pada tanggal 19 Februari 2024 Bea Cukai Jambi melakukan penindakan terhadap minuman mengandung edar alkohol (MMEA) ilegal.

Sejumlah 18.3 liter MMEA ilegal berbagai merek yang didistribusikan melalui perusahaan jasa ekspedisi di Kec. Pasar, Kota Jambi.

Dari hasil penelitian awal petugas, diindikasikan MMEA tersebut diduga dilekati pita cukai palsu.

“Temuan ini menjadi bukti nyata akan adanya upaya pemalsuan pita cukai untuk menyembunyikan keaslian minuman yang sebenarnya ilegal,” tutur Benny.

Tercatat sepanjang bulan Januari s/d. Februari 2024 Bea Cukai Jambi telah berhasil melakukan penindakan rokok ilegal lebih dari 1.1 juta batang rokok illegal dan 51.8 liter MMEA ilegal berbagai merek.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Jambi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau membeli rokok ilegal yang beredar di pasaran.

“Konsumen diimbau untuk memastikan produk rokok yang dibeli telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang- undangan di bidang cukai,” sebutnya.

Bea Cukai Jambi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan minuman yang dijual dengan harga murah, karena besar kemungkinan minuman tersebut adalah MMEA ilegal.

Komitmen Bea Cukai Jambi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal tetap teguh, dan akan terus melakukan langkah-iangkah preventif dan penindakan guna melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal.

“Bea Cukai akan terus memperkuat sinergi dan kerjasama untuk melakukan penindakan yang efektif dengan APH terkait seperti TNI AD, Kepolisian, Avsec, Pemprov Jambi dan stakeholder terkait seperti para perusahaan jasa ekspedisi,” pungkasnya.

Bea Cukai Jambi juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk bekerja sama dalam mengatasi masalah ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi semua. (Yus)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *