Bandar Petalangan, RBO – Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) di Perkebunan Kelapa Sawit PT Serikat Putra yang merupakan anak Perusahaan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan Riau, Jumat (6/9/2024).
Hal ini sesuai dengan gugatan dengan No Perkara 23/Pdt.G/PMH/2024/PN .Plw. PS itu dilakukan atas gugatan Organisasi Masyarakat GARUDA BERTUAH MELAYU terkait lahan masyarakat belum dibebaskan atau diganti rugi yang berada dalam HGU PT Serikat Putra.
Dalam pemeriksaan setempat, dari Pengadilan Negeri Pelalawan dihadiri hakim Ketua Maharani Debora Manullang, SH, MH, didamping Alvin Ramadhan Nur Luis SH, MH serta tim dan Panitera.
Dalam Pemeriksaan Setempat, hakim Ketua Maharani Debora Manullang mengatakan, bahwa hari ini pihaknya melakukan sidang pemeriksaan setempat sebagaimana hukum acara perdata yang telah diatur RBg. Dalam kasus gugatan PMH organisasi masyarakat GBM melawan tergugat adalah PT Sarikat Putra (tergugat 1) dan Rahman dengan nomor 23 tahun 2024.
Lanjut Hakim anggota Alvin Ramadhan Nur Luis SH, MH menjelaskan, pada saat dilapangan tadi pihaknya menyatakan telah melihat titik-titiknya, batas-batas yang dikemukakan oleh pihak penggugat seperti adanya makam dan bekas pondasi rumah masyarakat, serta beberapa perwakilan masyarakat.
“Kita minta pihak tergugat silahkan bawa bukti bukti tambahan atau saksi yang bisa menguatkan gugatan Penggugat maupun para tergugat disidang selanjutnya,” ucapnya.
Ditambahkan, Alvin Ramadhan Nur Luis SH, MH bahwa selanjutnya akan dilakukan sidang saksi oleh pihak penggugat pada hari Kamis (12/9/2024).
Untuk batas-batasnya yang telah diterangkan oleh pihak penggugat dengan batasan beberapa titik kordinat dan hal itu sudah dikonfirmasi dan dijawab oleh pihak tergugat dalam hal ini Kuasa hukum tergugat satu bahwa jawaban mereka tidak mengakui bahwa titik- titik tersebut adalah lahan HGU tergugat (PT Serikat Putra).
“Kita lihat lagi nanti apakah lahan yang digugat sekarang apakah sudah diganti atau belum,” ujar kuasa hukum PT. Serikat Putra.
Statmen Kuasa hukum Penggugat /GBM.
“Nofriyansyah,S.H.,C.Med kuasa hukum Penggugat menyampaikan, Setelah ditelusuri dari titik kordinatnya dan bukti bukti seperti ada nya beberapa titik makam tua dan adanya puing-puing pondasi peninggalan masyarakat bahwa memang dahulunya itu ada kampung yang digusur oleh Perusahaan PT Sarikat Putra yang sampai hari ini belum ada mendapatkan ganti rugi.
“Kita berharap majelis hakim bisa menilai dan menyimpulkan, tanah makam leluhur masyarakat saja tidak dihormati bagaimana pula perlakuan perusahaan waktu pertama kali mendapatkan tanah tersebut, kalau memang ada ganti rugi, sama siapa perusahaan membayar ganti rugi tanah masyarakat, padahal klien kita tidak ada menerima uang ganti rugi, sesuai bukti surat surat yang masih dipegang masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, GBM-Petalangan yang diwakili Ketua Badan Pengawas Deky HR mengatakan, sidang lapangan hari ini, pengadilan telah melakukan pembuktian fisik terhadap empat titik lokasi pemakaman dari sembilan yang menjadi fokus gugatan, serta pembuktian fisik terhadap satu titik lokasi yang ditemukan masih ada tiang rumah masyarakat terdahulu yang berada di areal HGU PT Serikat Putra tanpa ada kejelasan.
Ini adalah bukti nyata bahwa bukan hanya sebidang lahan, melainkan tempat suci yang menyimpan jejak sejarah dan leluhur masyarakat adat Petalangan.
“Perkumpulan kami terbentuk dari para ahli waris pemakaman leluhur yang tersebar di wilayah HGU PT Serikat Putra. Kehormatan mereka adalah kehormatan kami. Kami berharap sidang lapangan ini dapat mengurai semua persoalan, karena yang kami pertahankan bukan sekadar tanah, atau materi semata tetapi warisan yang penuh makna bagi masyarakat adat kami,”pungkas Deky HR. (Sur)