TANJAB BARAT, RBO – Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejari Tanjung Jabung Barat, pada hari ini, Rabu 09 Nopember 2022, telah ditetapkan satu orang tersangka mantan kepala desa inisial BP berdasarkan surat Penetapan tersangka Nomor : TAP-01/L.5.15/Fd.1/11/2022 tanggal 09 November 2022.
Oknum itu diduga tersangkut dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 di Desa Tanjung Benanak Kec. Merlung Kab. Tanjung Jabung Barat.
BP selaku Kepala Desa Tanjung Benanak periode Tahun 2016/2022 selama menjalankan jabatan tersebut diberikan tanggungjawab berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolan Keuangan Desa selaku pengguna anggaran dalam pengelolaan DD dan ADD dari Tahun 2018 s/d Tahun 2021 kurang lebih sebesar Rp. 4.820.351.053 yang digunakan diantaranya untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana, gaji, kesehatan dan lainnya.
Namun faktanya, BP melaksanakan mekanisme penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan merekayasa dokumen/data.
Pertanggungjawaban kegiatan fisik dan pada kenyataannya hasil pelaksanaan pekerjaan ada yang fiktif dan ada yang tidak sesuai volume dan spesifikasi. Temuan itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyidik dan ahli teknis dari Dinas PUPR Kab. Tanjab Barat
Diperoleh nilai pekerjaan yang tidak dikerjakan (fiktif) maupun yang tidak sesuai volume dan spesifikasi sebesar kurang lebih Rp. 750.000.000, dengan hasil pemeriksaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara/Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Adapun, pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Yus)