Diduga Takut Dana Desa Dibongkar, Kades Sabah Balau Pecat Sekdesnya

0 0
Read Time:3 Minute, 55 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

LAMPUNG SELATAN, RB.Online – Permasalahan pemberhentian Sukadi selaku Sekretaris Desa (Sekdes) oleh Pujianto kepala desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang mendapat tanggapan dari Aminudin S.IP

Menurut Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung sekaligus ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung Aminudin menilai pemberhentian sepihak Sekdes tanpa dasar yang jelas merupakan bentuk arogansi seorang kepala desa yang tidak memahami peraturan.

Menurutn Aminudin, pemberhentian Sekdes oleh Pujianto adalah cacat hukum dan tidak sah karena melanggar Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ada beberapa poin dari alasan pemberhentian Sekdes Sabah Balau.

“Pemberhentikan Sekdesnya perlu pembuktian. Dan satu hal lagi, Pujianto berpotensi terancam pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan apabila Pujianto tidak dapat membuktikan pelanggaran yang dilakukan Sekdesnya,” terang pria yang akrap dipanggil Amienkancil.

Aminudin menduga pemberhentian sepihak Sekdes Sabah Balau lebih bernuansa politik. Pasalnya, dari informasi yang diperoleh FPII, Pujianto khawatir, Sukadi menggalang kekuatan untuk menjadi pesaingnya untuk menjadi calon kades di periode berikutnya. Selain itu Sukadi diduga tidak mau dilibatkan dalam pertanggung jawaban SPJ DD yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Aminudin menambahkan, pihaknya juga sudah mengantongi puluhan permasalahan Kepala Desa Pujianto, baik masalah kebijakannya selama menjadi Kades maupun dugaan penyimpangan pelaksanaan DD tahun 2020 dan tahun 2021.

“Tim sedang membuat laporan rincian item pelaksanaan DD yang tidak sesuai dan diduga fiktip untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Aminudin.

Sementara itu, Sukadi yang ditemui media ini dirumahnya Senin (18/01) membenarkan dirinya telah diberhentikan secara lisan tanpa ada surat pemberhentian secara tertulis dan tanpa musyawarah terlebih dahulu.

“Benar mas, saya diberhentikan secara lisan dengan tuduhan saya melebihi kewenangan kepala desa, tidak dapat bekerjasama dengan kepala desa dan dituduh tidak membuat harmonis antara perangkat desa,” ungkapnya.

Sukadi menyebut, tuduhan itu tidak beralasan, tidak ada satupun tugas kepala desa yang ia ambil alih, bila dikatakan tidak dapat bekerjasama, justru dirinya yang selalu hadir menjalankan tugas selaku Sekdes untuk melayani masyarakat.

“Karena kepala desa selama dua tahun ini jarang ngantor di balai desa, boleh ditanya dengan masyarakat kepala desa dalam seminggu paling banyak dua hari masuk balai desa,” beber Sukadi.

Namun, bila dikatakan membuat tidak harmonis dengan perangkat desa yang lain, silakan boleh bertanya dengan perangkat desa yang lain, justru Sukadi yang bersama-sama dengan rekan-rekan yang lain yang menjalankan tugas dan fungsi melayani masyarakat.

Terkait menolak menandatangani SPJ Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang di sodorkan Pujianto selaku kepala desa, memang diakui Sukadi.

Adapun penolakan Sukadi untuk menanda tangani SPJ pertanggung jawaban realisasi DD tahun 2021, karena Sukadi tidak ingin terlibat permasalahan. Menurutnya dalam SPJ pertanggung jawaban DD ada beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan tidak sesuai dengan semestinya dan ada beberapa item dalam SPJ ada kegiatan Fiktif.

“Saya tidak mau ikut menanggung resiko mas, dalam SPJ yang disodorkan Kades saya lihat banyak yang tidak sesuai dan ada juga yang fiktif,” ujar Sukadi.

Seperti contoh dalam SPJ ada pembangunan onderlagh di jalan Abdul kholis ukuran 3 x lebih kurang 500 meter dengan anggaran sekitar Rp. 74 juta dan pembangunan gorong-gorong satu unit ukuran 1×1 x 6 meter.

Lalu gorong-gorong di jalan tembusan Siswoyo ukuran 1×1 x 6 meter dan beronjong penahan tanah di Jln Siswoyo tidak dikerjakan alias fiktif. Sementara anggarannya sudah ditarik dan ada rekening korannya.

“Jadi itu alasan saya, saya tidta mau ikut menanggung resiko kegiatan yang fiktif,” tambah Sukadi.

Dipihak lain Firman Eka Putra selaku Ketua BPD yang mewakili masyarakat, yang berhasil memberikan tanggapan nya Selasa (18/01) pemberhentian Sukadi selaku Sekdes oleh kepala desa Pujianto tidak tepat dan berdasarkan asumsi sepihak.

Karena menurut penilaianya Sukadi sudah bekerja dengan baik. Masyarakat mengajukan Sukadi untuk menjadi Sekdes pun karena masyarakat menilai Sukadi adalah sosok yang baik dan bertanggung jawab.

Ditanya terkait pelaksanaan DD tahun 2021 menurut Firman Eka Putra, BPD tidak pernah dilibatkan oleh kepala desa. Dalam setiap kebijakan dan keputusan desa BPD tidak pernah dilibatkan. Meskipun BPD bertandatangan dalam APBDes, tapi dalam pelaksanaan DD tidak pernah dilibatkan.

“Tahun 2021 BPD bagai mati suri. Kami sudah beberapa kali minta copy SPJ DD tahun 2021 tapi tidak pernah diberikan oleh kepala desa, karna menurut kepala desa SPJ itu sifatnya rahasia Negara tidak boleh diberikan kepada kami. jadi bagai mana kami bisa tahu pelaksanaan DD itu sudah sesuai apa tidak,” ungkap Eka Putra.

Terpisah, Camat Tanjung Bintang Hendri Hatta S.Sos yang diminta tanggapannya terkait pemberhentian Sukadi selaku Sekdes desa Sabah Balau yang dihubungi via telepon Selasa (19-01-2022) enggan berkomentar. Karena sampai hari ini Hendri Hatta tidak tahu permasalahan sebenarnya.

“Sementara saya no coment. Karena saya tidak tahu permasalahannya, saya justru baru tahu dari media online. Makanya sementara saya no coment dulu, nanti kalau ada perkembangannya saya kasih kabar,” tutup Hendri Hatta (Asep Didi/Aminudin).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *