Diduga Tak Kantongi Izin, Galian C PT. Kelantan Sakti di Pampangan Tetap Ngebut Beroperasi

0 0
Read Time:1 Minute, 55 Second

OKI, RBO – Aktivitas galian tanah (Galian C) yang dilakukan PT. Kelantan Sakti di Desa Secondong, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, diduga kuat tidak mengantongi izin resmi. Ironisnya, meski belum memenuhi ketentuan hukum, operasional tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Padahal sesuai aturan, setiap kegiatan pertambangan atau penggalian wajib memiliki izin usaha dari pemerintah daerah. Namun, PT. Kelantan Sakti diduga mengabaikan kewajiban tersebut dan tetap menjalankan aktivitas galian tanpa dokumen legal sebagaimana mestinya, Selasa (7/10/2025).

Informasi di lapangan menyebutkan, aktivitas galian ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan sebelum adanya izin resmi. Komunikasi yang dilakukan pihak perusahaan kepada perangkat desa, kecamatan, hingga kabupaten hanya sebatas lisan, tanpa disertai kelengkapan administrasi perizinan.

Kondisi tersebut memicu keluhan warga sekitar. Mereka menyoroti dampak buruk yang ditimbulkan, mulai dari debu tebal yang mengganggu kesehatan hingga kerusakan jalan akibat lalu-lalang truk bermuatan berat. Warga mendesak pemerintah daerah segera turun tangan menghentikan aktivitas yang diduga ilegal itu.

Selain merugikan masyarakat, aktivitas galian tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, karena dilakukan tanpa kajian teknis dan pengawasan sesuai standar. Negara pun dirugikan, sebab kegiatan ini tidak memberikan kontribusi resmi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Camat Pampangan Yudi Irawan membenarkan bahwa PT. Kelantan Sakti belum pernah mengajukan izin secara resmi ke pihak kecamatan.

“Kami hanya menerima informasi lisan dari PT. Kelantan Sakti. Untuk persyaratan dan dokumen resmi, sampai saat ini belum ada,” ujarnya.

Hal serupa diungkapkan oleh pihak Polsek dan Koramil Pampangan, yang mengaku hanya mendapat pemberitahuan lisan dari perusahaan tanpa bukti legalitas kegiatan.

Sorotan juga datang dari Pemerhati Kebijakan Publik, Salim Kosim, S.IP dari Pusat Riset Kebijakan dan Pelayanan Masyarakat (Prisma). Ia menilai aktivitas tambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius.

“Seharusnya izin diurus terlebih dahulu sebelum kegiatan dilakukan. Ini menyangkut aturan, dampak lingkungan, dan potensi kerugian negara,” tegasnya.

Salim menambahkan, kegiatan tambang tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009 dan UU No. 11 Tahun 1967).
Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.

Sementara itu, Humas PT. Kelantan Sakti, Dedek, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyebut bahwa perusahaan telah menyerahkan berkas lokasi kepada pihak kepolisian.

“Kemarin sudah kita serahkan berkasnya kepada Polsek karena diminta oleh Kapolsek Pampangan,” ujarnya singkat. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *