Diduga PT. PHI Menutup Aliran Sungai, Bahkan Tak Berkontribusi di Masyarakat Kuala Terusan

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Pangkalan Kerinci, RBO – Perusahaan harus memberikan kontribusi yang besar dalam mendukung kemajuan pembangunan di daerah, terutama dalam upaya mensejahterakan masyarakat.

Masyarakat berhak mendapatkan kesejahteraan dari aktifitas perusahaan yang berada di sekitar mereka.

Namun hal ini tidak dirasakan oleh masyarakat desa Kuala Terusan, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau dengan keberadaan Perusahaan PT. Permata Hijau Indonesia (PHI).

Selain itu, pihak Pemerintah Desa Kuala Terusan melalui kuasa hukum Mahyudi SH dan Syamsul Harifin SH juga telah melaporkan PT. PHI kepada DLHK Provinsi Riau terkait penutupan aliran sungai tersebut yang dinilai tidak berkesesuaian terhadap PP nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai.

“PT. PHI tidak pernah mau berkontribusi kepada masyarakat setempat. Padahal Undang undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan PP nomor 47 tahun 2012 berlaku baginya yang mana mereka wajib memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar perusahaan tersebut beroperasi,” ujar Mahyudi SH didampingi Syamsul Harifin SH.

Lebih lanjut dari hasil mediasi dengan DLHK Provinsi bersama pihak PT. PHI ini, kata Syamsul Harifin SH hal ini wajib menjadi atensi, karena ini merupakan Marwah DLHK selaku pemilik izin AMDAL.

“Jangan biarkan perusahaan melakukan kegiatan tanpa adanya legalitas ataupun izin yang dikeluarkan oleh pejabat yg berwenang,”terang Syamsul Harifin, SH merupakan anak jati diri desa Kuala Terusan ini.

Sambung lawyer yang dikenal dekat dengan kalangan media ini, menegaskan perusahaan ini tidak ada dampak positif bagi masyarakat setempat. Sebab dengan ditutupnya aliran sungai tersebut menghilangkan pendapatan masyarakat Kuala Terusan selaku nelayan dan menggantungkan hidupnya dari hasil mencari ikan.

“Saya sangat kecewa terhadap sikap PT. PHI ini kepada masyarakat desa Kuala Terusan yang dinilai tidak bersahabat dan semena-mena. Kami akan lakukan upaya hukum apapun agar PT. PHI ini tidak semena-mena lagi terhadap masyarakat desa Kuala Terusan. kami sudah menyiapkan bukti-bukti, kita lihat saja kedepannya. kami tidak akan biarkan mereka menjadi penjajah dinegeri kami,” tegas pria disapa epen dengan tegas.

“Kami berharap agar tanggul tersebut dibuka dan di kembalikan seperti semula, agar ekosistem terjaga dan pendapatan masyarakat bisa pulih seperti semula, ” tambahnya.

Ditempat yang sama Kepala desa Kuala Terusan Hendri juga menyampaikan kekecewaan nya dan sangat menyayangkan sikap PT. PHI.

“Hadirnya perusahaan tersebut tidak mencerminkan simbiosis mutualisme, malahan seperti benalu. Mereka hanya peduli dengan keuntungan saja, tampa memikirkan ekosistem dan keadaan masyarakat desa Kuala Terusan,” ungkapnya dengan kesal.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak Humas PT. PHI Yusman Priadi melalui pesan WhatsApp pribadi belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. Namun tim redaksi mencoba kembali melakukan telepon pribadi namun bersangkutan belum dapat dihubungi, Senin (8/7/2024) dilansir dari

Pantauan media, dalam mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2024 di DLHK provinsi Riau. Tampak hadir meneger dan Humas PT. PHI, serta di hadiri juga DLH kabupaten Pelalawan, Kepala desa Kuala Terusan Hendri, masyarakat dan kuasa hukum pemerintah desa Kuala terusan Mahyudi, SH dan Syamsul Harifin, S.H. (Sur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *