BOGOR, RB.Online – Pembangunan pemasangan pondasi sepanjang Kalibaru diduga tak miliki izin, informasi yang didapat dari masyarakat, bangunan tersebut milik swasta (RS Citama-red) Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Seiring berjalannya pembangunan pemasangan pondasi sepanjang kali baru di wilayah Bojonggede, menjadi perhatian warga sekitar.
Kepala desa Bojonggede Dede Malvina, saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp menjelaskan, terkait izin itu menjadi kewenangan dari Pengelolaan Sumber Daya Air PSDA.
“Kalau izin itu silahkan dikonfirmasi ke PSDA, terkait sempadan kali/sungai, namun kalau warga sekitar dulu pernah ada rapat antara warga dan Citama,” ucap Kades belum lama ini.
Terpisah, Pengelolaan Sumber Daya Air PSDA wilayah Bojonggede Risa selaku staff, saat dikonfirmasi terkait bangunan tersebut dengan tegas menyatakan.
“Pekerjaan apa, lokasinya di mana, nanti coba saya kontak tim dari psda buat meninjau ke lokasi, izin dari PSDA untuk Citama Tidak ada,” tegasnya, Minggu (07/11/2021).
Lebih lanjut, tindakan apa yang akan dilakukan PSDA Risa mengaku akan koordinasikan dengan SUP Cisadane.
“Nanti ada petugas yang akan survey dan nanti akan ada surat teguran dari kami, kalau memang itu di Saluran Irigasi kewenangan kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Pol-PP kecamatan Bojonggede Dedi, saat dikonfirmasi adanya banguan diduga tidak memiliki izin.
“Nanti akan saya komunikasikan dengan tim untuk tinjau lokasi, jika memang tidak memiliki izin pastinya akan ditindak sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Asep Didi)
Sumber: Ketua FWBB dan Tim MMCNews