Diduga Potong Gaji Pekerja, LSM TKP Ancam Bawa Soal ini ke Ranah Hukum
BANTAENG, RB.Online – Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Kebijakqn Pemerintah(TKP) Bantaeng meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Bantaeng terkait dugaan pemotongan gaji pekerja pengelola lampu jalan.
Aidil menyebut, oknum Kepala Dinas Perhubungan diduga telah melakukan pemotongan gaji pekerja dengan nilai besaran berpariatif yakni antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu yang sudah berlangsung sejak Januari 2021 hingga sekarang.
Hal itu, berdasarkan pengaduan yang diterima LSM TKP dari salah seorang pekerja yang minta namanya tidak disebutkan mengaku jadi korban.
“Gaji kami dipotong dengan alasan untuk menggaji tenaga (magang) yang baru masuk kerja,” kata Aidil meniru ucapan korban melalui rilisnya yang dikirim via WhatsApp, Sabtu (18/12/2021).
“Jadi, pemotongan itu dilakukan setelah pekerja lampu jalan menarik uangnya dari bank yang ada direkeningnya masing masing, lalu di stor kepada salah seorang oknum bagian pengelolaan lampu jalan di Dinas Perhubungan,” terang Aidil.
Pemotongan gaji tenaga pekerja pengelola lampu jalan itu sudah lama berlangsung di Dinas Perhubungan Bantaeng yakni sejak Januari 2021, bahkan mereka mengaku banyak yang berhenti karena gajinya di potong dan diberikan anggota baru yang justru tidak aktif bekerja.
“Selain diresahkan adanya pemotongan gaji, para pekerja juga khawatir dikeluarkan dan di gantikan oleh keluarga kadis, padahal pemberhentian pekerja pada salah satu instansi baik swasta maupun pemerintah tentu harus melalui proses prosedure dan mekanisme,” sebut Aidil.
Prosedure dan mekanisme yang dimakaue tentu yang mengatur terkait pemberhentian tersebut, antara lain melalui persuratan SP 1, SP 2 dan SP 3.
“Jangan mengambil keputusan hanya sepihak yang dapat merugikan orang lain,” tegas Adil
Terkait dugaan pemotongan ini, atas nama Lembaga LSM TKP, pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan segera menindak lanjuti dugaan pemotongan gaji pekerja ini, sebab kasus ini dianggap sebagai perbuatan melawan Hukum.
Sementara itu, Koordinator tenaga kerja pengelola lampu jalan dishub Bantaeng Dirga membantah adanya pemotongan.
“Tidak ada pemotongan yang dilakukan, sebab gaji mereka (para pekerja) itu masuk melalui rekeningnya masing-masing,” dalih Dirga.
Jika yang dimakaud pemotongan itu adalah Dana yang mereka stor dengan nilai besaran bervariatif itu, Dirga menyebut uang itu tidak ambil, melainkan dikumpul.
“Kemudian diberikan kepada teman -temannya yang belum mendapatkan gaji tetap, dan mereka saksikan sendiri saat dibagikan,” jelas Dirga.
“Jadi uang yang terkumpul setiap gajian itu saya bagikan kepada Teman-Temannya, atas dasar kesepakatan dan komitmen yang sudah mereka bangun secara lisan di luar dan tanpa melibatkan dinas perhubungan,” tambah Dirga.
Jujur kata Dirga, sekitar 30 orang tenaga yang dipindahkan dari DLH itu tidak disertakan gaji atau insentifnya, sehingga dilema bagi Dishub, karena mau diberhentikan kasian, dipekerjakan tidak ada biaya operasional.
Lantaran itu, dengan rasa persaudaraan dan juga kemanusiaan, sehingga mereka meminta untuk tidak diberhentikan dan tetap dipekerjakan dengan gaji yang disubsidi dari gaji mereka masing-masing.
“Disinilah awal terbangunnya kesepakatan dan juga komitmen, mereka katakan hal tersebut juga biasa dilakukan di DLH,” tandas Dirga. (Ali).