Diduga Pelihara Preman, SMA Negeri 10 TJB Intimidasi Jurnalis: Kepsek Bela Pelaku dan Ancam Wartawan

1 0
Read Time:2 Minute, 10 Second

TANJAB BARAT, RBO – Begitu gencarnya pemberitaan tentang pembangunan Proyek Revitalisasi SMA 10 Tanjab Barat dari berbagai Media membuat menambah preseden buruk bagi dunia pendidikan di Indonesia.

SMA Negeri 10 Tanjung Jabung Barat kembali menuai sorotan publik. Seorang Jurnalis diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas peliputan di lingkungan sekolah tersebut.

Jurnalis tersebut mengaku dihina, diintimidasi, bahkan telepon genggamnya (HP Android ) dirampas oleh oknum yang diduga preman yang kerap berada di lingkungan sekolah, Rabu (21/01/2026)

Ironisnya, Kepala Sekolah justru disebut-sebut membela tindakan tersebut dan melontarkan ancaman terhadap jurnalis.

Peristiwa ini memicu kecaman dari berbagai pihak karena dianggap mencederai kebebasan pers serta melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa ini semakin memprihatinkan, setelah Kepala Sekolah tampak membela pihak yang bersangkutan dan bahkan mengancam wartawan yang meliput masalah terkait sekolah tersebut.

Kejadian dimulai ketika Sahroni salah satu wartawan Media Online datang ke sekolah untuk melakukan penelusuran informasi.

Sebelum memasuki ruangan guru, jurnalis tersebut telah mematuhi etika dengan melepas sepatu. Namun, saat berada di dalam ruangan yang ditempati tiga orang guru yang sedang sibuk bekerja, tiba-tiba datang seorang pria bertubuh besar mengenakan kaos singlet hitam yang langsung marah tanpa sebab jelas dan menantang Sahroni untuk melaporkannya ke Kepolisian.

“Orang itu tidak jelas alasan kemarahannya, bahkan mengajak saya untuk membuat laporan ke Polisi,” ujar Sahroni.

Lebih lanjut, pria yang tidak dikenal itu mengaku sebagai guru di sekolah tersebut. Saat Sahroni hendak merekam kejadian dengan ponsel pintarnya sebagai bukti, orang tersebut langsung merebut HP miliknya.

Setelah mengalami perlakuan tersebut, Sahroni segera mencari kepala sekolah SMA Negeri 10 Tanjab Barat, yang berada di SP 3 Desa Tanjung Benanak untuk mengkonfirmasi kejadian. Namun, harapan untuk mendapatkan klarifikasi dan keadilan sirna ketika kepala sekolah justru membela pihak yang bersangkutan.

Kepala sekolah bahkan menyalahkan Sahroni dengan alasan “mungkin sepatumu kotor”, ucap Sahroni menirukan ucapan Kepsek.

Meskipun jurnalis tersebut telah menjelaskan bahwa ia telah melepas sepatu dan di ruangan guru saat itu semua guru justru mengenakan sepatu.

Lebih parahnya lagi, Kepsek mengancam akan melaporkan sejumlah wartawan yang telah memuat berita terkait bangunan sekolah tersebut, dengan menyatakan telah mengambil tangkapan layar berita yang disebutnya “jelek”.

Selain itu, tindakan merebut HP jurnalis yang digunakan untuk merekam kejadian dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian atau pemaksaan terhadap barang orang lain.

Kejadian ini menunjukkan adanya indikasi kurangnya pemahaman akan peran Pers dan Hukum di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi lembaga pendidikan yang menghargai aturan dan kebenaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi. (HS)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *