Diduga Pangan Tak Layak Dibagikan ke Warga, Pengelola Program di Tanjungsari Terancam Jerat Hukum
Sumedang, RBO – Program bantuan pangan menjelang Lebaran di Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari, berubah menjadi sorotan serius.
Bukan karena keberhasilannya, melainkan karena dugaan kuat distribusi makanan tidak layak konsumsi kepada ratusan warga.
Sebanyak 142 paket bantuan yang disalurkan pada Senin (16/03/2026) dilaporkan warga dalam kondisi mencurigakan.
Bolu yang diterima disebut berbintik dan diduga mengalami penurunan mutu, memicu kekhawatiran akan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Yang menjadi perhatian, keluhan tersebut muncul secara serentak dari para penerima manfaat dan terdokumentasi dalam komunikasi internal warga desa.
Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan bukan bersifat insidental, melainkan indikasi kegagalan sistem distribusi secara menyeluruh.
Kader posyandu yang menerima laporan bergerak cepat menghubungi pihak penyelenggara.
Namun, fakta bahwa produk bermasalah sudah lebih dulu sampai ke tangan warga menimbulkan pertanyaan serius: di mana fungsi pengawasan sebelum distribusi dilakukan?
Penanggung jawab distribusi dari SPPG Yayasan Al-Huda Fauzi. Fajar Ramadan S.I.P. mengakui adanya penyaluran bantuan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa produk bolu dipilih melalui skema kerja sama dengan pihak produsen Terkenal bolu susu lembang yang berada di bandung. untuk mengejar target penyaluran program menjelang Lebaran.

Fajar Ramadan S.I.P. menyebut program tersebut bernilai Rp25.000 untuk tiga hari konsumsi per penerima dan telah disesuaikan dengan komposisi anggaran.
Namun, realisasi di lapangan justru memperlihatkan adanya produk yang diduga tidak layak edar.
Setelah keluhan mencuat, pihak SPPG baru melakukan penarikan produk pada selasa 19 Maret 2026 dan menggantinya dengan makanan ringan ( Figaro wafer Rool dari isami Foods)
Langkah ini, meski cepat, dinilai sebagai reaksi setelah masalah terjadi, bukan pencegahan sebelum risiko muncul.
Peristiwa ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:
Pasal 4: Hak konsumen atas keamanan dan keselamatan
Pasal 8: Larangan mengedarkan barang tidak layak konsumsi
Sanksinya tidak main-main. Berdasarkan Pasal 62, pelanggaran dapat berujung pada pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 90 secara tegas melarang peredaran pangan yang rusak atau tercemar.
Dengan kata lain, jika terbukti ada kelalaian dalam memastikan mutu pangan, maka tanggung jawab tidak berhenti pada teknis distribusi, tetapi bisa masuk ke ranah pidana.
Fajar menyatakan siap bertanggung jawab penuh, bahkan membuka kemungkinan menerima konsekuensi jabatan. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak pengawasan dan unsur gizi untuk evaluasi.
Yang dipertanyakan bukan hanya siapa yang bertanggung jawab setelah kejadian, tetapi mengapa sistem pengamanan pangan bisa gagal sejak awal.
Distribusi bantuan pangan seharusnya menjadi bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan seperti golongan B3 (balita, ibu hamil, dan ibu menyusui seperti di desa Margajaya). Namun dalam kasus ini, justru muncul kekhawatiran baru:
apakah program bantuan telah dijalankan dengan standar yang layak, atau sekadar mengejar target penyaluran?
Jika pengawasan lemah dan standar diabaikan, maka bantuan pangan berpotensi berubah menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat itu sendiri.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penyelenggara program bantuan. Kecepatan distribusi tidak boleh mengalahkan prinsip utama: keamanan pangan adalah hak, bukan opsi.
Kini, publik menunggu langkah tegas dari pihak berwenang. Bukan sekadar evaluasi, tetapi pertanggungjawaban yang transparan dan terukur.
Jika tidak, maka kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk:
bahwa kelalaian dalam program bantuan bisa terjadi tanpa konsekuensi yang jelas. (Rio)
