TANJAB BARAT, BETARA, RBO – Untuk Berita yang ketiga kali nya kasus Pemalsuan Tanda Tangan yang di lakukan oleh Oknum Camat Betara ,agar menjadi Atensi pihak APH (Aparat Penegak Hukum) terlebih khusus kepada Bapak Kapolres Tanjab Barat, AKBP. Padli , SH ,SIK, MH agar dapat mengusut secara tuntas dan menjadi terang benderang dugaan pemalsuan tanda tangan yang di lakukan oleh Oknum Camat Betara Nasrun.
“Karena Oknum Camat Betara ini diduga telah melanggar pasal 263 Ayat (1) KUHP Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun”
Nara sumber IW, mengingatkan kembali agar sang Oknum Camat Betara ini tidak menganggap hal ini main – main atau anggap remeh, apabila kasus pemalsuan tanda tangan dirinya sewaktu saya menjabat sebagai (Bendahara) atau staf urusan tata usaha, keuangan dan logistik pada pemilihan ditahun anggaran 2020 yang lalu,tidak ada respon atau tindakan sama sekali maka saya akan langsung membuat laporan ke POLDA JAMBI,” terangnya.
“Intinya beginilah ya bang,klo memang dia tidak berbuat kenapa dia tidak mau klarifikasi atau pun menuntut saya sebagai Nara sumber karena telah menuduh dirinya memalsukan tanda tangan saya pada saat itu,kan begitu ya bang”, karena telah menceritakan dan membuka hal ini kepada media, Senin, (11.09.2023)
L, Sirait Sekjen DPC LSM KPK – RI Tanjung Jabung Barat,saat di konfirmasi di kediaman nya di Desa Muntialo dengan tegas meminta kepada Aparat Penegak Hukum dan Bapak Kapolres Tanjab Barat, atas nama hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini pertanggungjawaban secara hukum sehubungan dengan adanya pemalsuan tanda tangan yang di lakukan secara sadar oleh Oknum Camat Betara agar dapat ditindak dan di proses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku juga dapat memberikan efek jera kepada Oknum Camat Betara tersebut, “Pungkasnya. (YUs)