Diduga Oknum Sekcam di Majalengka, Sering Bawa Perempuan ke Rumah Keduanya
Majalengka, RBO – PNS yang berselingkuh dapat menghadapi sanksi disiplin, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sanksi ini tergantung pada tingkat pelanggaran dan dapat menjangkau berbagai level hukuman, mulai dari teguran lisan hingga pemecatan.
Oknum Sekcam yang bertugas di Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, berinisal T diduga sering bawa perempuan ke rumah keduanya.
“Pe Sekcam selalu datang ke rumahnya yang berlokasi di Blok Panyindangan Desa Panyindangan Kecamatan Banjaran dengan perempuan yang bukan istrinya. Perempuannya masih menggunakan baju dines berwarna coklat. Mereka berdua datang pas jam istrirahat kerja, kemudian jam 2 siang pergi lagi”. ujar narasumber yang namanya enggan untuk dipublikasi.
Adanya informasi tersebut, kemudian awak media lakukan konfirmasi kepada oknum Sekcam Maja, melalui sambungan telepon. Jum’at (2/5/2025)
Konfirmasi dari awak melalui chat whatsApp tidak di bales atau dijawab sama sekali, bahkan di telpon pun tidak mengangkat, padahal hpnya aktif.
Sampai berita ini ditayangkan, oknum Sekcam Maja sulit dihubungi.
Di dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan. (M.Yahya)