Diduga Oknum Pejabat Kabid DPUPR Tabrak UU Nomor 30 Tahun 2014 

0 0
Read Time:1 Minute, 44 Second

BOGOR, RBO RB – Adanya dugaan oknum pejabat Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kabupaten Bogor dalam menjalan tugas pokok dan pungsinya (Tupoksi) telah menabrak Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang mengatur tentang konflik kepentingan di Indonesia.

Pasalnya oknum Kabid yang berinisil US selain menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dirinya juga berperan sebagai pengusaha penyedia bahan material pada proyek pekerjaan infastruktur jalan di Dinas PUPR.

Dari keterangan sumber yang valid kepada media reformasi bangsa menuturkan bahan material yang dipasok oleh US untuk proyek pekerjaan infrastruktur jalan berupa jenis batu Split, batu pecahan dan pasir, dan kegiatan tersebut sudah berjalan cukup lama saat dirinya masih menjadi staf pada Unit Plaksana Teknis (UPT) Irigasi wilyah cibinong.

Perbuatan yang dilakukan pejabat US tersebut dikatagorikan dalam konflik kepentingan dan berpotensi timbulnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) demikian yang disampaikan Edwar Ketua Dewan PImpinan Daerah (DPD) Lemabaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Morality Watch (IMW) Provinsi Jawa Barat.

Edwar juga mempertanyakan jabatan baru US saat ini sebagai Kepala Bidang (Kabid) adalah Eselon IV golongan III D, sedangkan dirinya masih golongan III C semestinya jabatannya masih setingkat Kepala Seksi (Kasi) dan ini menimbulkan pertanyaan masyarakat.

Lebih lanjut Edwar juga menerangkan kalau US diduga selain menabrak Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang mengatur tentang Konflik Kepentingan dan juga Melanggar Undang – Undang Republik Indonsia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang pada pasal 5 dan pasal 10 yang mengaskan ASN harus netral, “tidak menyalah gunakan wewenang dan menghindari benturan kepentingan,” tegasnya.

Dirinya juga menyampaikan siapapun yang terlibat dan ikut didalam pusaran perbuatan oknum pejabat Kabid tersebut harus bertanggung jawab dimata hukum, dan Edwar sebagai Ketua DPD LSM IMW sebagai pemerhati KKN di Jawa Barat menyebutkan kalau pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di kabupaten Bogor pada Senin 11/8/2025 paparnya.

Yang patut disayangkan sikap yang ditunjukan pejabat Kabid tersebut saat dikonfirmasi media reformasi bangsa pada Kamis 7/8/2025 melalui pesan WhatsApp sampai berita ini ditayangkan belum juga memberikan klarifikasinya. (Tono)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *