Diduga Oknum Ketua RT Dan Pokmas Kel Karadenan Lakukan Pungli PTSL 

0 0
Read Time:1 Minute, 54 Second

BOGOR, RBO – Diduga oknum Ketua RT dan Pokmas meminta uang sebesar Rp,2,5 juta untuk pengajukan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap warganya.

Mengingat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN, pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan menyeluruh di setiap wilayah baik Desa maupun Kelurahan yang menyesuaikan kuotanya.

Program ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan hak atas tanah bagi masyarakat, serta meningkatkan kualitas data pertanahan.

Akan tetapi sangat jauh api dari panggang, dalam prakteknya banyak masyarakat jadi korban dengan kenakalan para oknum yang memanfaatkan program tersebut untuk mencari keuntungan baik secara personal maupun kelompok.

Seperti yang menimpa beberapa warga di Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong belum lama ini.

Lebih parahnya lagi dalam pengajuan PTSL warga diminta sejumlah uang oleh Oknum ketua RT dengan dijanjikan sertifikat tanah atau rumah mereka akan segera selesai tepat waktu.

Akan tetapi seiring bergantinya ketua RT setempat sertifikat yang dijanjikan tak kunjung selesai dan diterima. Dan masalahpun berlanjut kepada kepimpinan ketua RT berikutnya.

Dari kepemimpinan ketua RT yang lama sampai Ketua RT baru warga kembali dimintai sejumlah uang dan kembali menjanjikan sertifikat mereka akan cepat selesai pada program PTSL berikutnya.

Sebut saja (A) selaku ketua RT 05, membenarkan pihaknya meminta uang ke warganya untuk pengurusan PTSL tersebut, dan dirinya mengaku sudah berkoordinasi dengan ketua Pokmas saat ditemui pada 24 Desember 2025 dikediamannya.

“Saya kan ada tingkatan ya diatas saya ada Pokmas, yang di saya kuotanya ada sebelas warga yang diakomodir (pengajuan), yang 5 sudah jadi,” katanya.

Oknum Ketua RT “A” juga mengatakan kalau semua yang mengajukan memberikan uang di muka sebesar Rp 1 juta dari Rp 2,5 juta yang diminta.

Sementara di lain pihak Ketua Pokmas (M) saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu 30/12/2024, membantah dengan mengatakan tidak tahu menahu terkait biaya yang diminta kepada warga.

“Waalaikum salam mohon maaf saya ga tau terkait masalah dana PTSL kepada warga itu semua bukan wewenang saya semua saya serahkan kepada pengurus RT dan RW ,” jawabnya.

Informasi yang berhasil dihimpun reformasibangsa dari beberapa narasumber, ketua RT 01/RW 05 yang lama meminta uang sebesar Rp.500.000, sebagai uang pendaftaran PTSL.

Seiring bergantinya kepemimpinan ketua RT 01/RW 05 berinisial (A) meminta Rp. 1 juta dari Rp.2,5 juta yang diminta. (Tono)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *