Diduga milik MR T, Penyelundupan Sabu Seberat 7,3 Kg digagalkan

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Jambi, RBO – Sabu seberat 7,3 KG itu dikirim dari Malaysia dengan Tujuan akhirnya adalah Jambi. Sabu itu pesanan seorang bandar besar yang berada di Jambi Di sebut-sebut milik Mr T. Aksi penyelundupan ini digagalkan Satresnarkoba Polres Karimun.

Penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 7.378 gram asal Malaysia, digagalkan Satresnarkoba Polres Karimun pekan ini. Barang haram tersebut direncanakan akan dikirim ke daerah Jambi melalui wilayah Kabupaten Karimun sebagai pintu masuk dari Malaysia.

Narkoba jenis sabu itu diseludupkan melalui Pelabuhan Tikus dengan modus disembunyikan di dalam speaker aktif. Pelaku dengan inisial RJ (30) diamankan di salah satu Hotel di kawasan Tanjungbalai Karimun, Minggu (22/1/2023) lalu.

Kapolres Karimun AKBP Riky Widya Muharam mengatakan, narkoba jenis sabu itu dibawa dari Malaysia menggunakan kapal dan masuk melalui Pelabuhan Tikus di Karimun.

“Narkoba jenis Sabu itu dibawa dengan menumpang kapal barang, barang itu disembunyikan di dalam sebuah kotak dan diletakkan dibawah speaker,” kata AKBP Ryky, Jumat (27/1/2023).

Dikatakan AKBP Ryky, narkoba itu diseludupkan melalui Karimun untuk kemudian diseludupkan ke Jambi. Kemudian, penyelundupan yang dilakukan tersangka tersangka dengan modus yang sama, bukan pertama kali dilakukan.

“Pengakuan tersangka, ini merupakan kedua kalinya. Penyeludupan pertama, pelaku lolos dengan membawa sabu sebanyak 5 kilogram dengan tujuan yang sama ke Jambi,” kata Kapolres.

Dia menyebut, untuk setiap melakukan aksinya, pelaku mendapat upah atau bayaran sebesar RM 10.000 atau setara dengan Rp35 juta. Adapun, tersangka saat ini baru satu.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup,” tegas Kapolres.

DPW Pekat IB Provinsi Jambi menanggapi terkait penggagalan penyelundupan narkoba di Karimun tersebut dengan tujuan kejambi.

Adean Teguh ketua Pekat IB Jambi menjelaskan via pesan WhatsApp”, ia selaku warga kota juga sangat prihatin atas kondisi begitu maraknya peredaran narkoba di Jambi, khususnya di kota jambi dan beberapa daerah sekitar Muaro Jambi dan Batanghari.

Menurutnya, Basecamp sangat terbuka ditengah tengah permukiman penduduk dan ini tentunya sudah sangat berani dan luar biasa seolah kebal hukum dan tak seorangpun bisa menpertentangkannya.

“Saya juga menduga adanya oknum aparat hukum yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Jambi ini,” terangnya.

Asean Teguh mengatakan, Mr T tidak bekerja sendiri. Dia punya kaki bernama H. Keduanya masih berkerabat.

“Kita sudah mengetahui dimana basecamp-basecamp dari bandar tersebut. Kita minta Pak Kabareskrim Mabes Polri turun langsung untuk sapu bersih peredaran Narkoba di Provinsi Jambi

“Kami juga meminta Kadiv Propam Mabes Polri memeriksa siapa saja oknum yang menjadi pembeking dari Mr T dan Miss H dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tandas Adean Teguh.

Media ini juga sudah mengirimkan konfirmasi tertulis kepada pihak Polda Jambi namun hingga berita ini di terbitkan pihak Polda Jambi belum memberikan balasan terkait surat konfirmasi dari Media. (YUS)

Related posts

Leave a Comment