Diduga Mar-kup, Kejari Pelalawan Sampaikan Perkembangan Penyelidikan Proyek SPAM 2021 di Sorek Satu 

0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Pangkalan Kerinci, RBO – Kejaksaan Negeri Pelalawan menyampaikan pers rilis perkembangan penyelidikan perkara Tindak pidana korupsi Dugaan Penyimpangan Dalam Kegiatan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan-Tematik Penanggulangan Kemiskinan, Pengembangan Jaringan Distribusi Dan Sambungan Rumah di Desa Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kegiatan yang sumber dari anggaran APBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2021 telah dilakukan pemeriksaan berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri Pelalawan Nomor: print-1/L.4.19/Fd./01/2024 tanggal 02 Januari 2025.

Pada keterangan pers, Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH, MH mengatakan, pihaknya telah melakukan permintaan keterangan saksi sebanyak 12 orang (pihak ULP (Unit Layanan Pengadaan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK), Konsultan pengawas, kontraktor pelaksana/ penyedia, dan pihak lain yang terkait.

“Tim Lid telah mengamankan dokumen yang berkaitan dengan objek penyelidikan,” ucapnya dalam keterangan pers dikirim ke Redaksi media, Jumat (9/5/2025).

Lanjut Kepala Kejari Pelalawan menjelaskan, bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 telah melakukan pemeriksaan lapangan dengan ahli kontruksi/perpipaan dari fakultas teknik Universitas Islam Riau yang dihadiri pihak-pihak terkait.

“Kita saat ini menunggu hasil ahli tersebut, setelah itu Tim Lid akan melakukan gelar perkara/ekspose secara internal untuk menentukan kesimpulan dan pendapat, terakhir sebelum ditingkatkan ketahap selanjutnya (Penyidikan), kami akan ekspose/gelar perkara dengan Bidang Pidsus Kejati Riau,” terangnya.

Lebih lanjut, Azrijal SH, MH menyebutkan adapun indikasi kerugian keuangan negaranya dugaan sementara pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Antara lain: spesifikasi, kuantitas dan kualitas pekerjaan/markup.

Disamping itu, Kata Azrijal SH, MH ditemukan pelaksanaan pekerjaan yang di Subkontrakkan ke pihak lain yang tidak sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, dengan nilai kontrak Rp.3.831.468.684 yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Impian Putra Nusantara dengan Konsultan pengawas CV. Bes Consultan.

“Pekerjaan ini tidak ada konsultan perencananya Perkembangan selanjutnya akan kami update, bukti penanganan secara profesional dan transparan dari Kejari Pelalawan,” tegasnya. (Sur)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *