BOGOR, RB.Online – Peraturan terkait penggunaan Dana Desa (DD) ataupun Anggaran Dana Desa (ADD,) tidak diperbolehkan untuk dipergunakan bangunkan diarek Aset Milik Pemerintahan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan no19 Tahun 2016 tentang pengelolahan Aset Milik Daerah dan Peraturan Perda nomor 3 tahun 2018 Tentang Pengelolahan Barang Milik Daerah serta PermenDes, PDTT RI, nomor 16 tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Namun sangat disayangkan, pasalnya Pemdes Galuga malah menggunakan DD tahun 2021 tahap II tidak sesuai dengan SDGs Desa serta abaikan aturan juklak juknis dengan cara membangun di atas lahan Aset Milik Pemda Bogor.
Padahal, saran terkait Program Dana Desa untuk menyusukses SDGs Desa untuk warga Desa itu sendiri dengan harapan bermanfaat secara luas khusus warga desa.
Bangun jalan betonisasi di Arel aset milik Pemda sebagai jalan alternatif itu kewenangan leading sektornya PUPR kabupaten Bogor yang berada di lokasi Kampung Galuga Kaum Desa Galuga Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor sebagai pemilik Aset.
Pembangun jalan alternatif yang berada di Desa Galuga itu dibiayai oleh Dana Desa tahap ke II, setelah ditanyakan oleh Camat Cibungbulang kepada Apri Sekdes Galuga.
Plt Camat Cibungbulang Agus waktu diminta keterangannya terkait Desa Galuga bangun Jalan Betonisasi tersebut di kutip dari laporan Sekdes Galuga menjelaskan, bahwa Bangunan jalan tersebut dari Dana Desa tahap ke II.
“Jalan itu milik jalan desa,” ujar Plt Camat Cibungbulang Agus di ruangan kantornya menirukan laporan sekdes Galuga.
Plt Camat Agus mengaku, kalau dari ADD pihaknya selalu monitoring kegiatannya serta Desa harus melaporkan dalam mengunakan anggaran tersebut sesuai dengan aturan juklak dan juknis penggunanya. Selain itu, harus melapor sesuai dengan progres kegiatan juga terkait anggaran kalau pembangunan yang dibiayai oleh ADD.
“Kalau untuk DD, Kecamatan sifatnya hanya menanyakan saja dan tidak punya kewenangan untuk memverifikasi kegiatannya program usulan desa terkait,” jelasnya Plt Camat Agus.
Dia menambahkan, terkait Desa Galuga Bangun jalan Betonisasi di atas lahan aset milik Pemda Kabupaten Bogor, pihak kecamatan akan mengkroscek kebenarnyanya dan akan mempertanyakan ke bagian bidang Aset daerah.
Sementara itu, Asep Doris Ketua Laskar Anti Korupsi Kecamatan Cibungbulang “menyebut, pembangunan Jalan Betonisasi di Desa Galuga yang dibangun di atas aset milik aset daerah itu diduga melanggar perda dan PermenDes program SDGs Desa.
“Seharusnya Pemdes mengikuti aturan juklak dan juknis agar dalam menjalankan kegiatan program pemerintahannya tidak berbenturan dengan aturan,” ucap Asep.
Dengan dialokasikan Dana Desa ke bangun jalan betonisasi di galuga kaum tidak tepat secara Program SDGs Desa.
“Karena program tersebut harus di rasakan mangfaatnya oleh warga Desa galuga bukan warga luas kata Asep Doris Kemedia ini,” terang Asep.
“Itu hanya jalan tikus yang menghubungkan jalan Pemda ke jalan pemda, secara pemanfaatan untuk warga tidak nampak tidak sesuai dengan tujuan Program SDGs Desa,” jelas Asep.
Asep Doris menambahkan, lahan tanah tersebut dulunya milik saudara Ata Sayur (Alm) dan milik Saman juga sudah (Alm) juga antara Saman dan Ata Sayur pada waktu itu sudah menerima biaya ganti rugi dari Pemerintahan Kabupaten Bogor.
“Secara otomatis lahan yang dibangun jalan tikus tersebut jadi Milik Aset Daerah, apabila lahan tersebut suatu saat digunakan peruntuknya maka bangunan jalan tikus yang di bangun pakai DD mubajir serta program SDGs Desa di Galuga perlu dipertanyakan,” pungkasnya. (Tim II Asep)