Diduga Lakukan Pungli, Kepala SMPN 1 Cilaku Tak Hiraukan Ucapan Bupati Cianjur
CIANJUR, RBO – Dugaan praktek pungutan liar (Pungli) di SMPN 1 Cilaku, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat berpotensi kembali ramaikan dan menjadi sorotan publik. Apalagi, dilakukan setelah prosesi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) berakhir.
Salah satu sumber orang tua murid menginformasikan kepada awak Media RBO terkait adanya pungutan liar di sekolah yang dipimpin oleh Maya Adhiawati S.Pd.
Orang tua murid diundang Rapat Komite untuk menentukan iuran sebesar Rp 200.000, namun setelah dilakukan rapat diputuskan Sebesar Rp 100.000,-untuk Kelas VII sebanyak 220 orang peserta didik.
Ketika awak Media Reformasi Bangsa Senin 27 Juni 2022 mengkonfirmasi Maya Adhiawati S.Pd Kepala SMPN 1 Cialaku di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut.
Pihaknya berdalih memfasilitasi tempat rapat dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan Kabid SMP Disdikpora Kab Cianjur Hilmi Halimudin, S.Pd, M.Si.
Tindakan tersebut, dinilai bertentangan dengan Intruksi Bupati Cianjur H . Herman Suherman diawal Bulan Juni 2022 yang mengatakan, semua sekolah ditiap jenjang (SD, SMP, SMA/SMK), baik negeri maupun swasta untuk menyediakan Kuota 5 % bagi anak tidak mampu, bahkan tanpa testing juga tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun. Bahkan, mendapat sarana dan prasarana penunjang termasuk seragam.
Bupati Cianjur mengatakan, dana tersebut pembiayaanya akan difasilitasi dana BOS, CSR hingga disiapkan ayah angkat di lingkungan Pemkab Cianjur bagi siswa tersebut.
Sayangnya, ucapan Bupati tidak dihiraukan dan tidak berlaku di SMPN 1 Cilaku. Pasalny, semua siswa disamaratakan untuk pungutan tersebut, sehingga diindikasikan dipaksakan, bukan saja pungutan tersebut, akan tetapi demi mendapatkan Dana BOS yang lebih besar, karena dihitung yang dikaitkan dengan jumlah siswa.
Padahal, menurut UU No 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan SD, SMP, SMA/SMK yang diselenggarakan Pemerintah tidak di perbolehkan melakukan pungutan terhadap orang tua murid.
Adapun, bagi yang melanggar ketentuan Pasal 423 KUHP serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan N0 44 Pasal 11 hurup C Tahun 2012 akan mendapatkan sanksi….! Tinggal Konsekwen mengawalnya dan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.
Sementara Orang Tua Murid di persilahkan untuk melapor pengaduan di http: //laporpunglikemendikbud.go.id Atau ombudsman.go.id/pengaduan
untuk mendapatkan keadilan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta seandainya tidak di tindak lanjuti maka akan terus berkelanjutan serta tidak menutup kemungkinan sekolah-sekolah lain juga bisa bertindak serupa. (Iwan)