Diduga Ilegal, PT Bukit Kausar Jalankan Aktivitas Galian C di Hutan Konsesi

0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

TANJAB BARA, RBO – Aktivitas tambang Galian C milik PT Bukit Kausar kembali menjadi sorotan tajam, Jum’at (23/5/25)

Perusahaan yang dikenal bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit ini diduga kuat melakukan penambangan Batu (Beskos) secara ilegal di kawasan Bukit Taman, yang masuk dalam wilayah hutan konsesi.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT Bukit Kausar tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan usaha pertambangan.

Sebagai perusahaan yang terdaftar dalam sektor perkebunan, aktivitas penambangan jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan perizinan yang berlaku.

Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi menjadi kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum serius. Ironisnya, perusahaan ini disebut-sebut memiliki afiliasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun justru memperlihatkan praktik bisnis yang bertolak belakang dengan prinsip tata kelola yang baik.

Alih-alih memberi contoh, PT Bukit Kausar justru dituding sebagai pelaku “rangkapan usaha” yang mencederai kepercayaan publik. Mengeruk hasil bumi tanpa izin di kawasan yang seharusnya dilindungi adalah tindakan yang tak bisa dibenarkan.

Lebih memprihatinkan lagi, aktivitas tambang ilegal ini diduga sudah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan. Batu Gunung hasil tambang disebut-sebut dijual secara komersial tanpa prosedur legal, yang mengindikasikan adanya keuntungan besar yang diperoleh secara melawan hukum.

Desakan publik pun menguat. Masyarakat dan pemerhati lingkungan meminta tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum, Dinas ESDM, serta Pemerintah Daerah.

“Kita minta ada penindakan. Jangan karena ini perusahaan besar, lalu dibebaskan begitu saja. Kalau rakyat kecil, pasti langsung diborgol. Ini tidak adil,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat dengan nada geram.

Jika otoritas terkait terus membiarkan, bukan tak mungkin muncul dugaan adanya pembiaran sistematis atau bahkan permainan kotor di balik layar.

Sebagai catatan hukum, aktivitas Galian C ilegal melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Ancaman hukumannya tidak main-main : pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu. Jika PT Bukit Kausar terbukti melanggar, maka aktivitas tambangnya harus dihentikan dan perusahaannya diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada alasan untuk tutup mata. (YS)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *