Diduga Ilegal, Galian C di Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara Ternyata Miliki Izin Resmi dan Sah
Tanjab Barat, RBO – Isu terkait aktivitas galian C di Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat yang sempat ramai diperbincangkan masyarakat dan di Upload di beberapa Media Online, karena diduga tidak memiliki izin resmi, akhirnya mendapat kejelasan.
Setelah dilakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak terkait, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi diketahui bahwa galian C tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang masih berlaku.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Bapak Tandry Adi Negara, S.STP, M.SI, menyatakan
1. Bahwa perusahaan, PT JOO PUTRA PRATAMA ,Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0220002380078, sah secara hukum melakukan kegiatan, yang mencakup Alamat Kantor
Alamat Kantor: Komplek Citra Beringin Regency E. 08, RT 023, Kel. The HOK Kelurahan Thehok, Kecamatan, Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Kode Pos 36138 , dan informasi kontak seperti nomor telepon dan email. NIB ini juga menunjukkan status Penanaman Modal sebagai PMDN.
Lokasi Usaha : Desa Terjun Gajah, Desa/Kelurahan Terjun Gajah,Kec Betara Kab, Tanjung Jabung Barat Kode pos 36555
Status: telah memenuhi persyaratan
2. NIB ini juga mencakup kode klasifikasi Baku lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat di lampiran terlampir. NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia saat menjalankan kegiatan usaha serta memberikan hak akses ke berbagai layanan seperti kepabeanan, Jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP)
3. Pelaku usaha dengan NIB ini dapat menjalankan kegiatan usaha secara sah dengan mematuhi peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
4. Dokumen NIB ini di terbitkan pada tanggal 3 Januari 2023 perubahan Ke-1 , Tanggal 14 November 2022 dengan tanda tangan elektronik.
Penambangan sesuai izin yang diterbitkan pemerintah provinsi.
“Kami memastikan galian C Ataupun Batuan di lokasi tersebut sudah memiliki izin resmi. Memang ada kesalahpahaman di masyarakat karena belum semua mengetahui dokumen legal yang dimiliki PT JOO PUTRA PRATAMA. Kami akan meningkatkan sosialisasi agar tidak terjadi salah persepsi,” ujar Tandry, Selasa (27/08/2025).
Sementara itu, pihak Humas Perusahaan melalui Bang Regal saat di Konfirmasi lewat Via WhatsApp juga menegaskan bahwa kegiatan operasional kita sesuai aturan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU 4/2009 dan aturan teknis turunannya seperti PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Isi Penting UU Minerba Terkait Galian C (Mineral bukan logam dan batuan):
1. Wajib memiliki izin → disebut IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan).
2. Izin diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, meski pelaksanaannya bisa didelegasikan ke pemerintah provinsi.
3. Kewajiban perusahaan:
Membayar pajak/retribusi dan PNBP, Melakukan reklamasi dan pasca tambang dan Mematuhi aturan lingkungan hidup.
4. Sanksi → Jika melakukan penambangan tanpa izin resmi, bisa kena pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar (UU 3/2020 pasal 158).
“Kami sudah memenuhi kewajiban administrasi maupun lingkungan, termasuk pembayaran pajak dan reklamasi pasca-tambang. Informasi yang menyebut kami ilegal adalah tidak benar,” ujar Bang Regal.
Isu yang menyebut aktivitas galian C kita di Desa Terjun Gajah beroperasi tanpa izin dan diluar wilayah resmi ternyata hoaks. Hasil pengecekan ke Dinas ESDM Provinsi membuktikan kami pengelola telah memiliki izin sah yang masih berlaku.
Karena ada beberapa media, lokal,yang memberitakan tudingan galian C kita ini ilegal, Faktanya, kami pemegang izin resmi telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan hukum.
Kabar dugaan galian C ilegal di Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara, terbukti tidak benar. Setelah kami awak media mengkonfirmasi langsung, pihak pengusaha “Batuan” ternyata telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari pemerintah.
Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat dihimbau agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
“Saya selaku pihak pengusaha juga berjanji akan lebih transparan dalam memberikan informasi terkait izin pertambangan demi menghindari kesalahpahaman di kemudian hari,_ pungkasnya. (YS/Tim)