Diduga Hina Profesi, Pengacara Muda Asal Takalar Laporkan Penguna  Akun Facebook 

Takalar, RBO – Merasa terusik dilecehkan profesinya di medsos, Pengacara muda asal Takalar laporkan salah satu pengguna facebook ke kepolisian, karena diduga menghina profesinya sebagai seorang pengacara,

Dengan nomor Laporan Polisi : STTPL/B/32/II/2023/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 02 Februari 2023 Pukul 16.30 Wita, telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 311.

Mirwan,SH resmi melaporkan salah satu pengguna Akun Facebook Dimedia Sosial diduga sudah melakukan penghinaan terkait profesi seorang pengacara secara person melalui komentar diakun facebook.

Hal ini diungkapkan Mirwan dihadapan beberapa awak media, pengacara muda ini membeberkan terkait pelaporan polisi yang dilaporkannya ke Polres Takalar perihal ketersinggungan di media sosial, karena merasa profesinya sebagai sesorang pengacara dilecehkan dan dihina dengan kalimat yang kurang etis melalui komentar akun facebook, diduga dilakukan oleh salah satu pengguna akun facebook asal Takalar pula.

Mirwan juga memperlihatkan schreenshoot dari ponsel hasil postingan komentar bersama pengguna facebook yang dilaporkannya yang menuliskan kalimat diakun Facebook sebagai berikut.

Warisan itu semua memiliki hak.. kalau tau agama pengacaranya harus adil, 😆😆 kadoek mami tenamo agama, masa ada orang bikin Surat tanah tidak menghadirkan semua pewaris orang serakat bertemu orang mata keranjang .. menangmi tapi masa ada pengadilan agama boss..heran tonga nakke” dikutip dari tulisan akun Facebook terlapor, hasil Creenshoot dari ponsel Milik Mirwan saat diperlihatkannya kebeberapa wartawan, Kamis (02/202/2023).

Mirwan juga menceritakan asal mula sehingga dirinya bisa melaporkan oknum pengguna facebook tersebut, bermula ketika dirinya sedang berada di Pengadilan Negeri Takalar menunggu sidang sambil memegang Handpone.

Dia pun spontanitas melihat postingan melalui facebook yang dikomentari oleh salah seorang pengguna akun facebook yang berkomentar dengan tulisan yang dibacanya dengan adanya kata-kata terlihat penghinaan yang terkesan pula sok mengajari diprofesi seorang pengacara bahkan menyerang privasinya secara pribadi.

“Saya berharap, dengan pelaporan polisi ini, agar bisa menjadi suatu pembelajaran untuk oknum pengguna facebook tersebut, agar bisa membuat tulisan dengan kalimat atau kata-kata di sosial media lebih berhati hati,” jelas Mirwan.

Dia mengimbau kepada pengguna  medsos, agar tidak semerta-merta membuat perasaan orang tidak enak yang bisa menimbulkan ketersinggungan terhadap seseorang maupun kelompok.

“Seperti halnya menghina profesi seorang pengacara secara person bahkan mecatut nama penghinaan secara person terhadap seseorang pengacara,” jelas Mirwan.

Terpisah, salah satu pengacara juga menanggapi mengenai hal tersebut menyebut, cukup jelas apalagi melihat bahwa profesi advokat adalah profesi yang mulia yang sejajar dengan penegak dan praktisi hukum lainnya tentu harus di hormati dan hargai.

Terlebih apa yang menjadi alasan terlapor melakukan hal yang demikian adalah putusan yang telah inkrah tentu jika putusan tersebut tidak di terima oleh salah satu pihak yang berperkara mengambil langkah hukum.

Selanjutnya kata Ahmad, adalah hal yang tepat bukan memaki atau menghina person dari seorang pengacara advokat. Apalagi di sosial media yang dapat di akses oleh Masyarakat umum dan menjadi tolak ukur bahwa pemahaman UU ITE masih sangat rendah.

“Apakah hanya pada terlapor atau bahkan masyarakat umum dan perlunya Sosialisasi UU tersebut haruslah gencar di lakukan khawatirnya kedepannya banyak orang yang kurang bijak dalam menggunakan sosial media dan harus berakhir dalam proses pidana,” tutup Ahmad. (Kardewa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *