BOGOR, RB.Online – Pembangunan gedung di Parakan Kembang, RT 02, RW 13, Desa Pasir Jambu , Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor diduga gunakan 1 izin untuk dua jenis kegiatan pembangunan.
Berdasarkan surat perizinan dengan nomor: 591.2/002/00308/DPMPTSP/2021 yang di keluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), izin tersebut untuk pembangunan gedung Pendidikan seluas ±5.025 m2 di atas tanah ± 7.167 m2.
Namun dari hasil telusur awak media di lapangan, ketua RT Fauzi Syahputra sebagai penanggung jawab lingkungan saat dikonfirmasi mengatakan, terdapat dua jenis pembangunan yaitu pembangunan gedung sarana pendidikan politeknik dan rumah sakit.
“Untuk pembangunan ada dua jenis, yaitu pembangunan gedung sarana pendidikan Politeknik dan rumah sakit,” ujar Fauzi, Senin (08/03/2022).
Lebih lanjut Fauzi menjelaskan, luas lahan yang digunakan kisaran 8.000 m2, dengan perincian 5.100 m2 untuk gedung pendidikan dan sisanya untuk pembangunan rumah sakit.
“Alhamdulillah untuk perizinan pembangunan gedung pendidikan sudah ada dan saya pegang, tapi kalau perizinan pembangunan rumah sakit saya belum pegang,” kata Fauzi.
Ketika dikonfirmasi siapa penanggung jawab lapangan saat ini yang bisa dimintai keterangan terkait perizinan, Fauzi mengatakan untuk saat ini yang ada di kantor hanya staff saja, kalau ditanya masalah perizinan tidak akan paham.
“Hanya staff biasa, jika dikonfirmasi kemungkinan tidak akan paham,” jawab Fauzi.
“Tadi pagi juga ada datang dari pihak dinas Pemda ke lokasi, namun langsung komunikasi dengan penanggung jawab,” ungkap Fauzi.
Dari pantauan awak media di lokasi, terlihat secara keseluruhan lahan yang digunakan untuk pembangunan yang sedang dikerjakan hampir habis terpakai.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut. (Asep Didi/Yus dan Tim)