JAMBI, RBO – Aktivitas BBM jenis solar diduga ilegal merajalela kini semakin meresahkan masyarakat, dan kegiatan tersebut dikendalikan salah satunya Oknum Mafia BBM Yuda Silalahi yang bebas beroperasi di Perbatasan Palembang – Jambi, hingga Provinsi Riau Senin (19/08/2024).
Saat awak media bersama LSM Pethir melakukan penelusuran ditemukan Truck pengangkut minyak BBM ilegal diduga milik Yuda Silalahi.
Mafia minyak ilegal drilling atau lebih dikenal dengan sebutan mafia minyak bahan bakar tersebut didapatkan secara ilegal dari hasil penyulingan warga Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Ketua LSM Pethir “Robinson Nasution” bersama Warga Kelurahan Sengeti Muaro Jambi Provinsi Jambi mengatakan, Kepada Media Reformasi Bangsa, kendaraan dari mafia ini sering bolak balik mengantarkan BBM jenis Solar ilegal yang diduga akan di jual kembali, untuk dijadikan sebagai bisnis Haram.
“Mobil Truk Jenis Colt Diesel ini memang sering di pakai oleh oknum YPS untuk mengambil BBM jenis Solar yang diduga ilegal sering melintas dari Batas Palembang Jambi yang akan dibawa ke Provinsi Riau, dan Truk pengangkut BBM Ilegal tersebut sering melintas pada malam hari pada saat waktu sudah larut malam.” ucap,” Robinson Nasution kepada Media ini.
Robinson meminta kepada Aparat kepolisian Negara Republik Indonesia agar jangan tutup mata, yang menjadi sering menjadi perlintasan Mafia minyak Ilegal tersebut yakni seperti Polres Muba, Polresta Jambi,Polres Muaro Jambi dan Polres Tanjab Barat.
“Dan yang lebih mengejutkan Lagi Truck Armada pengangkut minyak Ilegal tersebut dikawal oleh seorang Oknum Brimob,” bebernya.
Seperti yang baru terjadi di Sengeti Kabupaten Muaro Jambi LSM Petir bersama warga setempat menangkap armada pengangkut minyak BBM Ilegal, dan terjadi lah perdebatan panjang antara Supir Truck dengan Warga yang di dampingi LSM Petir, Robin meminta agar jangan lagi melintas di Wilayah Sengeti.
Setelah melakukan perdebatan panjang, di duga pemilik minyak BBM Ilegal Yuda Silalahi, menelpon Robinson Nasution bahwa BBM Ilegal tersebut adalah miliknya lantas beliau (Pemilik BBM Ilegal_Red) menawarkan sejumlah uang agar kejadian tersebut tidak ter ekspose ke media namun permintaan tersebut di tolak Robinson selaku Ketua LSM Petir.
Berdasarkan UU Migas, pelaku penimbunan BBM bisa dijerat Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.
Terkait BBM jenis solar ilegal, berharap Polda Jambi,dan Polda Sumsel hingga Polda Riau, agar lebih serius untuk menangani kasus BBM Ilegal ini, ” Pungkas Robinson Nasution selaku Ketua LSM Petir yang sudah punya nama di Provinsi Jambi. (H45ibuan)