Diduga Bermasalah, Kadisdik Kab Bogor Tanggapi Persoalan Rehab SMPN 1 Bojonggede 

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

KAB BOGOR, RB.Online – Sepertinya diberitakan sebelumnya rehabilitasi gedung SMPN 1 Bojonggede diduga menggunakan bahan yang tidak sesuai, seperti pembesian ring yang seharusnya menggunakan ukuran 8 mm tetapi setelah dilakukan uji ukur dengan menggunakan mikrometer didapat hasil yang jauh dari kata toleransi, dan dalam perakitannya tidak sesuai gambar, Rabu (27/10/2021).

Menanggapi itu, Kadisdik Kabupaten Bogor langsung ambil statement, “Yang menjadi KPA adalah kepala bidang (Kabid) dan saya perintahkan pada Kabid dan PPK untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Untuk diketahui dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Poin 2 halaman 15 menjelaskan.

2. Persyaratan Bahan Bangunan.

Bahan bangunan untuk gedung negara harus memenuhi SNI yang dipersyaratan, diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/produksi dalam negeri termasuk bahan bangunan sebagai bagian dari komponen bangunan sistem pabrikasi. Spesifikasi teknis bahan bangunan negara meliputi ketentuan.

1) Bahan kerangka langit-langit: digunakan bahan yang memenuhi standar teknis. f. Bahan struktur:

Bahan struktur bangunan baik untuk struktur beton bertulang, struktur kayu maupun struktur baja harus mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Bahan Bangunan yang berlaku dan dihitung kekuatan strukturnya berdasarkan SNI yang sesuai dengan bahan/struktur konstruksi yang bersangkutan.

Ketentuan penggunaan bahan bangunan untuk bangunan gedung negara tersebut di atas, dimungkinkan disesuaikan dengan kemajuan teknologi bahan bangunan, khususnya disesuaikan dengan kemampuan sumber daya setempat dengan tetap harus mempertimbangkan kekuatan dan keawetannya sesuai. (Asep Didi)

Sumber: MMCNews.id

Related posts

Leave a Comment