Diduga Ada Penyelewengan ADD dan DD di Desa Jipang, APH Diminta Bertindak!
GOWA, RBO – Selama pergantian kepemimpinan Kepala Desa Jipang kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa yang saat ini dinahkodai Arifuddin Kadir Dg Palallo, pemerintahan semakin memburuk ! kenapa?
Beredar kabar, jika sosok kades ini melakukan tindakan kejam terhadap hak pegawai, karena selama menjabat dugaan Pemotongan Gaji/Siltap (Penghasilan Tetap) Perangkat Desanya.
Bahkan, diduga kuat telah dilakukan kades ini sejak tahun 2019 sampai tahun 2022, namun mulai sekarang mencuat dan ramai diperbincangkan.
Meski hal ini sudah jelas tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Gowa nomor 14 tahun 2018 Tentang penghasilan tetap tunjangan dan tambahan Penghasilan aparat Desa menegaskan harus dibayarkan setiap Bulan, namun kenyataan tidak sesuai dengan realisasi.
Kepala Desa dan Bendaharanya, yang diduga kuat melakukan permainan licik ini sudah berlangsung lama dan jauh penyimpangan dalam Pengelolaan ADD (Anggaran Dana Desa) dan DDs (Dana Desa), yang seharusnya memperjuangkan hak aparatnya serta upaya mensejahterakan.
Namun tetap tega melakukan pemotongan dengan dalih telah dimusyawarahkan secara internal dan menjadi keputusan bersama aparatnya, tidak sesuai Lagi dengan Visi misinya sebelum menjabat kepala desa yang berjanji Transparan kepada Masyarakat Desa Jipang.
Harus diketahui, baik ADD ataupun DD sangat jelas bahwa itu adalah Uang Negara yang dipercayakan untuk di kelola dan di pertanggung jawabkan pemerintah Desa agar dikelola sebaik-baiknya, dan wajar di beritahukan ke masyarakat.
Karena itu Hak masyarakat agar masyarakat juga bisa ikut mengontrol penggunaannya yang juga Harapan besar Presiden Joko widodo yang di sampaikan waktu sempat dikonfirmasi wartawan
“Kita harus tau ya bahwa seluruh di negara kita indonesia ini ada 74.000 Desa, uang itu di transfer langsung dari pusat menuju ke Desa, tanggung jawab ada di desa,” jelas Presiden Joko widodo saat di wawancara wartawan.
“Dan juga masyarakat ikut bertanggung jawab ikut mengawasi, mengontrol uang itu jadi barang apa,” itu penyampaian Presiden dengan tegas dikutip dari Sumber KompasTV.
Dari informasi, data, investigasi penelusuran mendalam serta hasil konfirmasi yang berhasil di himpun tim Media ini kuat dugaan Penyimpangan Penggunaan ADD (Anggaran Dana Desa ) yang merupakan Pos Anggaran untuk Siltap dan Tunjangan Aparat Desa di Desa Jipang antara lain Pada tahun 2019 sampai 2020 Dugaan potongan Sebesar Rp 120.000/Aparat/Bulan X 12 aparat
= Rp 17.280.000 dalam setahun dengan Alasan Untuk pembayaran BPJS aktif aparat Desa.
Tahun 2021 sebesar Rp 1.800.000.00/Aparat Desa dengan Alasan untuk penanggulangan pasca
pandemi Covid 19, Sedangkan Untuk akhir Tahun 2022 sebesar Rp 2.600.000.00/Aparat X 12 = Rp 31.000.000.00. yang Disinyalir Untuk program bupati Satu desa satu Sarjana.
Adapun pengakuan hasil konfirmasi beberapa Aparat desa yang diduga korban pemotongan Gajinya, membenarkan adanya Pemotongan Siltap (Penghasilan Tetap) dan tunjangan mereka diPotong.
“Penerimaan gaji aparat akhir tahun 2022 sebanyak Rp 2.600.000 tidak melalui rekening aparat Desa. Bendahara melakukan penarikan secara manual baru memanggil kami semua aparat untuk menerima gaji di rumahnya bendahara (Badollahi Sila),” terang salah satu aparat nampak kesal meminta namanya tidak di tulis .
“Kalau diminta menerima di rumahnya (bendahara Badollahi ) jangan mi saya terima gajiku, na ada kantor, ” jelasnya lagi nampak kesal menutup pembicaraan.
Keinginan Bendahara Badollahi agar aparat menerima di rumahnya namun tidak satupun aparat Desa yang mau datang ke rumah Bendahara Desa (Badollahi).
“Ada apa ?,” ungkap salah seorang aparat yang yang lain merasa heran.
Ditambahkan, sumber dari aparat lain membenarkan ,” iye.. betul Daeng… gaji dan tunjangan 1 Bulan yang Di potong “.
Ungkap salah satu Aparat Desa yang Lain,
“Iya, Dua Hari yang lalu waktu penerimaan,” Sambung Aparat lainnya memberi keterangan.
Terpisah Bendahara Desa Jipang Badollahi Dg Sila menjelaskan Bahwa pemotongan BPJS tahun 2019 sebesar Rp 120.000/bulan/aparat, namun dirinya mengaku belum menjabat sebagai Bendahara.
Adapun di Tahun 2020 terkait potongan BPJS Aktif aparat desa, dia bayar langsung ke pihak BPJS sesuai Intruksi dari kecamatan. (Ada apa pihak kecamatan dengan bendahara ?).
Lanjut Ditanyakan Nilai pembayaran sebesar Rp120.000.00/aparat/bulan dirinya berdalih mengaku kurang ingat jumlahnya, karena semua sudah di setor langsung ke Pihak BPJS, dan Juga menurutnya itu sudah selesai semua karna sudah kordinasi dengan Pihak PMD dan rapat internal dengan aparat Desa.
Kembali Dijelaskannya, Untuk pembayaran BPJS tahun 2021 itu langsung di Potong melalui Rekening Desa sebesar 6 jutaan untuk semua aparat dalam satu tahun itu empat persen di bayar oleh kabupaten,
“Untuk potongannya di Desa Sekitar satu persen sekitar 50ribu atau 75ribu ” jelasnya lagi .
Lanjut ditanyakan Pemotongan Siltab dan tunjangan anggaran tahun 2022, Badollahi menjelaskan bahwa itu jumlahnya sebesar Rp 1.100.000 di ambil dari Tunjangan Aparat Desa dua bulan, untuk mendukung jalannya Program Bupati Satu Desa Satu sarjana, apakah dengan memotong tunjangan Hak aparat desa untuk mendukung Program Bupati?
Kembali berdalih bahwa tidak ada pemotongan dengan kesan menyalahkan dana yang dari APBD kabupaten yang sangat minim ke ADD hingga tidak mencukupi untuk pembayaran 12 Bulan ke aparat desa.
“Karena minimnya anggaran dari APBD ke ADD maka kami membuat kesepakatan bersama aparat Desa secara internal (Tidak melibatkan BPD),
yang katanya di ketuai Oleh Amin Muhammad sebagai Ketua PPKD dengan Hasil hitungan Keputusan, bahwa
dana yang ada bisa terbayarkan untuk 11 bulan saja di anggaran Tahun 2022,” jelasnya lagi dengan Memperlihatkan berita acara jasil rapat internal yang namanya Sendiri (Bendahara Badollahi Sila) dan kepala Desa Tidak tertulis, memberi penjelasan yang jelas sudah bertentangan dengan Peraturan Bupati.
Diketahui peraturan Bupati Gowa nomor 14 tahum 2020 tentang tata cara pembagian dan penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa. ADD desa Jipang Sebesar Rp 763.944.804,00 Sebelum perubahan dan terlihat paling banyak dari desa lain Di Kecamatan Bontonompo Selatan, Ironisnya hanya Desa jipang yang ada pemotongan gaji aparatnya Di kecamatan ini . Ada apa ?.
Terpisah diminta tanggapan kepala Kecamatan Sebagai kordinasi penyelenggara urusan pemerintahan umum, kegiatan pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum serta penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, Daniyal Opo SS.M.Si, saat di Konfirmasi wartawan terkesan tertutup untuk menanggapi.
“Konfirmasimaki Sama Kepala Desanya Pak “. Jawabnya singkat saat di Hubungi awak media.
Kepala Desa Arifuddin Kadir Dg Palallo saat dikonfirmasi tidak bisa berbuat apa-apa, malah berdalih bahwa itu tidak ada masalah dan sudah aman karena sudah disepakati bersama perangkat desa dengan modus berita acara kesepakatan bersama, padahal di ketahui dalam berita acara tidak melibatkan BPD .
“Sudah dibicarakan bersama semua perangkat desa dan staf dan sidah aman dan bendahara juga sudah menyampaikan kepada semua yang hadir dan itupun sudah dirapatkan lebih awal bersama semua perangkat desa dan Staf .
Dalihnya tanpa mengindahkan Peraturan Bupati dan terkesan ADD Desa Jipang milik pribadinya untuk dikelola semaunya saja, jadi cukup dia Yang tahu dan bendaharanya untuk menyampaikan ke aparatnya tanpa melibatkan BPD apalagi masyarakatnya.
Awak media kembali berupaya konfirmasi ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Rahmawati, dan anggotanya untuk dimintai tanggapan sesuai tupoksinya yang di atur dalam Permendagri No.110/2016, yang mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, namun ketua BPD dan anggotanya tidak satupun yang menanggapi.
Terkait adanya pemotongan gaji aparat desa, juga Di ketahui ada salah satu aparat desa yang menjabat sebagai kasi pembangunan bernama Baharuddin yang diturunkan jabatannya menjadi staf, diduga kuat tidak sesuai Prosedur mekanisme, yang kesannya terserah keinginan dan aturan Kepala Desa Arifuddin Kadir Dg Palallo.
“Ini jelas sangat bertentangan dengan Peraturan presiden, peraturan menteri, dan peraturan bupati yang sudah jelas aturannya,” jelas salah satu Tokoh Warga sebagai sumber media ini yang minta namanya tidak di sebutkan.
Dilanjutkannya lagi menjelaskan bahwa dalam hal ini semua ada mekanismenya.
” kalau ada kekurangannya (Staf Kasi Baharuddin) perbaiki semua kan ada mekanismenya, ungkapnya menjelaskan dengan maķsud agar kepala Desa jangan membuat aturan semaunya saja.
Berbeda lagi dengan cerita keresahan dan keluhan yang di sampaikan Puluhan RT, RW serta Kader dan Linmas yang memberi pengakuan ke awak media ini yang sudah tidak selaras lagi dibawah komando kepemimpinan Kepala Desa Jipang, Arifuddin Kadir Dg Palallo yang menurut mereka mengundang sakit hati dan kekecewaan, baik secara lisan saat bertutur kata ataupun dalam sikap saat mengambil keputusan.
“Membuat aturan hanya untuk kepentingannya yang dapat meresahkan masyarakat, sehingga kami para RT, RW, kader dan Linmas lebih memilih memundurkan diri “. ungkapnya belum ingin namanya diketahui .
Kembali disampaikannnya lagi menurutnya saat ini sudah ada 20 orang dari RT, RW, kader dan Linmas yang sudah mengundurkan diri dan ada yang di diberhentikan sepihak tanpa alasan yang jelas. ada apa ?.
“Apaji itu padeng Na kerja BPD ” ucap salah satu tokoh warga mempertanyakan keberadaan BPD di Desa Jipang ke awak media ini .
“Selama ini apaji pengawasannya ( BPD ) sama Kepala Desa ? “.ketus warga lain bertanya Yang tak mau namanya di korankan.
Terpisah di konfirmasi Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Muhammad Basir S.sos kepada media ini mengatakan masalah pemotongan Gaji aparat ini sudah di ketahui Bupati dan kepala Desa Jipang Sudah Di Panggil.
“Pernah ada yang WA Pak Bupati itu yanu Sitaba, iyo Sitaba yang WA i jadi datang ( Bupati ) kesaya .” Ceritanya menjelaskan.
Lanjut Basir menjelaskan dan terkesan tidak prihatin Dengan Aparat Desa Jipang Yang Harus dan rela bekerja selama 12 bulan yang Haknya Terzolimi seolah mendukung Kepala Desa dan Bendahara untuk pemotongan Gaji perangkat Desa untuk kepentingan Pribadìnya.
“Memang Tawwa tidak cukup APBDsnya 11 Bulan ji memang dia Cukupnya ” urainya menjelaskan, tidak mengindahkan Peraturan Bupati, Namun tanpa di tanya lagi dirinya langsung mengatakan sudah cukup untuk tahun ini ( jadi bagaimanakah Dengan Tahun sebelumnya ? ).
“Cukup mi itu Taun ini , saya panggil itu kepala desa datang menjelaskan ” jelasnya Lagi menutup pembicaraan.
Hingga berita di terbitkan di ketahui ada Pembangunan 2 Unit Pustu yang Di duga kuat terjadi Markup dan belum terpakai sampai saat ini sehinggga masyarakat meminta pihak terkait dalam Hal ini Aparat penegak Hukum, Kejaksaan dan Kepolisian agar segera memproses oknum kepala Desa, Bendahara dan ketua BPD Desa Jipang. (Faisal Muang)