Diduga ada Kongkalikong Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Pertanian Kab Sumedang

SUMEDANG, RBO – Pengadaan barang dan jasa paling banyak celah tindak pidana korupsi di daerah. Mayoritas dari kasus ini, diduga PA dan PPK serta LPBJ kerap berperan dalam mengatur siasat terjadinya kongkalikong.

Fakta-fakta ini tidak bisa dipungkiri melihat banyak pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) serta rekanan yang terjerat Hukum.

Hal ini sangat perlu diawasi para aparat Hukum dan penggiat Anti Korupsi mengingatkan 90 persen kasus pengadaan barang dan jasa jadi titik rawan yang harus terus diawasi.

Hal ini e-Procurement yang selama ini dijadikan landasan proses lelang maupun pengadaan ternyata tidak mengurangi persengkokolan para garong (koruptor).

Persengkongkolan para terduga maling itu tidak lepas dari peran Kuasa Pengguna Anggaran, penyedia barang dan jasa sampai panitia lelang atau Pejabat Pembuat Komitmen.

Sehebat dan secanggih apa pun sistem yang dibuat kalau sudah ada niat yang tidak baik, ya jebol juga sistem itu. Hal ini sebagaimana yang terjadi di Dinas Pertanian.

Sebagaimana muncul di LPSE Kabupaten Sumedang, seperti kegiatan di Dinas Pertanian, dimana salah satu rekanan mendapat kegiatan 4 paket yaitu CV.Bungbungan Jaya dan CV.Global Jaya Indonesia.

Adapun Paket Pekerjaan didinas pertanian JUT ( Jalan Usaha Tani ) pekerjan di dapat CV.Bungbungan Jaya 4 Paket dan CV.Global Jaya Indonesia 4 paket.

Atas kejanggalan ini, CV Patara Komala melayangkan surat sanggah hingga melakukan sanggah mempertanyakan kenapa pihaknya tidak diundang untuk klarifikasi baik administrasi maupun teknis.

Namun, tetap saja pihaknya tidak mendapat jawaban yang logis dan memuaskan, bahkan seakan-akan mencari kesalahan.

“Ketika kami tanya kenapa kami tidak diundang untuk klarifikasi, jawaban mereka selalu karena peralatan kami tidak memenuhi syarat. Oleh karena ini kami berkesimpulan ada kejanggalan, karena sanggahan kami terkait kenapa tidak diundang klarifikasi bisa dijawab,” ungkapnya.

CV Patara Komala lebih lanjut mengatakan, pihaknya berkeyakinan secara teknis jumlah dan kapasitas peralatan aspalt finisher yang mereka ajukan saat penawaran mampu menyelesaikan lebih dari satu pekerjaan secara bersamaan.

“Ini terlihat dari skema penetapan pemenang yang dimenangkan CV.Bumbungan Jaya dan CV.Global guna menjegal perusahaan kami dalam perolehan paket-paket pekerjaan,” paparnya.

Pihaknya juga menduga telah terjadi praktek KKN pada proyek bertentangan dgn ketentuan dan prosedur yang di atur dalam perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah beserta perubahannya aturan turunannya dan ketentuan yang telah di tetapkan dalam dokumen pemilihan.

“Penawaran pemenang memang dapat menguntungkan Negara dengan alasan yang tidak kritikal dan berpotensi masalah. Dengan indikasi tersebut kuat dugaan kami untuk membawa masalah ini ke jalur hukum,” tegas Direktur.

Dia menjelaskan, penawaran 80 % dari pagu anggaran setiap kegiatan, kalau kontraktor mengacu PPN dan PPH 12%, keuntungan rekanan sebagaimana Perpres maksimal 15% pengeluaran lain-lain 5 %.

“Berapa yang diterapkan dilapangan, apakah sesuai dengan dokumen kontrak ???,” papar Direktur.

Ketika hal ini di konfirmasi RB.Online ke PPK Kabid Dadi diruang kerjanya mengatakan, lelang urusan LPBJ, dirinya hanya sebagai PPK tidak bisa berbuat apa-apa.

“Ketika kita periksa Dokumen penawaran lengkap semuanya, tapi leleng urusan LPBJ, biar lebih detail silahkan ke LPBJ,” ujarnya, Kamis kemarin (01/09/2022).

Ketika dihubungi RB.Online Kabag LPBJ Andre melalui telepon selulernya, nomor tersebut tidak aktif, sampai berita ini tayang belum ada jawaban dari Pihak LPBJ. (Riks)

Sanggahan untuk CV Patra Komala

Terima Kasih atas partisipasi Saudara mengikuti tender paket pekerjaan ini, atas sanggahan CV PATRA KOMALA yang kami terima melalui server SPSE Tanggal 31 Agustus 2022 pukul 11.28 wib waktu server, dengan ini dapat kami sampaikan Jawaban/Penjelasan sebagai berikut :

Sesuai Dokumen Pemilihan pada IKP BAB III Pasal 29 Huruf h Indikasi persekongkolan antar Peserta  memenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:

1) Kesamaan dalam Dokumen Penawaran, antara lain pada: metode kerja, bahan, alat, Analisa pendekatan teknis, koefisien, harga satuan dasar upah, bahan dan alat, harga satuan pekerjaan, dan/atau dukungan teknis.

2) Para peserta yang terindikasi persekongkolan memasukkan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama;

3) adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;

4) adanya kesamaan/kesalahan isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau

5) jaminan penawaran diterbitkan dari penerbit penjaminan yang sama dan nomornya berurutan.

Somasi CV Patra Komala

74-Article Text-682-1-10-20200916

Penjelasan :

Pada Poin 1 : Metode pelaksanaan pekerjaan untuk kualifikasi usaha besar, Formulir

Analisa Harga Satuan Pekerjaan Khusus apabila ada evaluasi kewajaran harga di bawah 80% HPS

Pada Poin 2 : Nilai penawaran dari seluruh peserta tidak ada yang mendekati HPS dan atau hampir sama.

Pada Poin 3 : Tidak ditemukan dengan ruang lingkup 1 paket yang sama

Pada Poin 4 : Tidak ditemukan dengan ruang lingkup 1 paket yang sama isi Dokumen Penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan; dan/atau

Pada Poin 5 : Dalam hal nilai HPS paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), Jaminan Penawaran disampaikan sebagai bagian dari dokumen administrasi, paket yang diikuti HPS nya dibawah Rp10.000.000.000,00 jadi tidak dipersyaratkan.

Dengan ini Kami Hanya mengingatkan kembali bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dinyatakan sudah tidak berlaku dan diganti oleh Perlem LKPP N0 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Dengan demikian, sesuai penjelasan diatas, kami nyatakan sanggahan Saudara tidak dapat kami terima.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih

Sumedang, 31 Agustus 2022

Ttd

Pokja Pemilihan Pengembangan/ Perbaikan jalan usaha tani Dusun Selaawi Pembangunan Usaha Tani Poktan Ganepa Desa Sukahayu Kecamatan Rancakalong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *