Dicatut Namanya, Kasi Intel Kejari Tanjab Barat ‘Warning’ Pejabat OPD dan Kades Segera Lapor

TAJABBAR, RBO – Nama Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat sempat buming dikalangan Pemerintah daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Muhammad Lutfi,SH,MH baru menjabat sebagai Kasi Intel di Kejari Tanjung Jabung Barat sempat dicatut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk meminta uang kepada beberapa kepala OPD Tanjab Barat dengan nominal bervariasi.

Lantas dengan kejadian ini membuat beliau akhirnya angkat bicara, untuk mewarning agar kepala OPD Tanjab Barat dan Kepala Desa untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepihaknya. Agar tidak menjadi korban penipuan atas ulah oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.

”Saya imbau kepada seluruh OPD Tanjab Barat dan Kepala Desa khusus nya diwilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk dapat berhati hati, sehingga tidak menjadi korban penipuan ini, terkait mengatasnamakan, Kasi Intel Kejari untuk meminta uang,” ungkap Lutfi diruang kerjanya kemarin.

Dikatakan Lutfi, modus untuk menakut nakuti kepala OPD dan Kepala Desa, memang berbagai macam cara dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, biasanya mereka menggunakan media via fonsel atau dengan foto bersama dengan Kasi Intel.

”Jika ada yang mengaku dekat dengan saya menunjukan foto bersama saya untuk menakut nakuti demi mendapatkan uang, saya harap segera melaporkan kepihak nomor pengaduan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat  Nanti biar kita laporkan secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, lanjut ditambah Kasi Intel, untuk mencegah terjadinya modus penipuan tersebut, Lutfi berharap kepada OPD Tanjab Barat dan Kepala Desa di wilayah hukum Tanjab Barat ini selalu teliti.

Apabila ada yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, agar sekiranya melaporkab ke Nomor Pengaduan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat yaitu 085284279027.

”Saya minta agar Pegawai maupun Kepala Desa, bila ada oknum yang mengatasnamakan nama saya maupun pejabat Kejaksaan agar tidak melayani semua permintaan dalam bentuk apapun, diduga itu modus penipuan,” tandasnya. (Yus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *