Bengkalis, RBO – Pihak PT.BWPN (Bina Warga Peduli Negeri) Hemat Ginting dan Paber Rumondang Panjaitan) rencananya akan melakukan gugatan atas berita yang terbit di media ini pada tanggal 18 Juli 2023 lalu.
Hal itu dikatakan Paber Rumondang Panjaitan selaku Direktur PT.BWPN ketika ditanyakan apa tanggapan atau komentarnya tentang berita tersebut, melalui saluran no WAnya, Jumat (28/07/2023).
“Terserah sipembuat berita saja. Nanti akan kita buktikan di pengadilan, karena kami sedang mempersiapkan gugatan atas berita bohong mereka dan penyerobotan tanah kami, dan itu dapat kami buktikan dengan PT.Ukur kami pakai JPS,” kata Paber.
Diberitakan sebelumnya, biasanya orang yang baru beli tanah mendatangi sempadan tanahnya, lalu menanyakan dimana batas tanahnya, diukur bersama pihak kelurahan, agar kemudian hari tidak terjadi masalah apalagi kalau tanah tersebut digunakan untuk usaha perumahan.
Seperti yang terjadi di Jl.Swadaya RT 03 RW 10 Kelurahan Pematang Pudu, Paber Rumondang Panjaitan (Ketua RT 05 RW 10 Pematang Pudu) dan Hemat Ginting (suami dari Rosmawati Sinambela anggota DPRD Bengkalis dari partai Nasdem) tergabung dalam PT.Bina Warga Peduli Negeri (BWPN) yang bergerak pada usaha perumahan, menyerobot tanah warga dengan sistim preman/secara paksa.
Dimana mereka (Paber R.Panjaitan dan Hemat Ginting, red) baru membeli tanah kepada Nurmala Sibarani untuk dijadikan bangunan perumahan.Sampai saat ini mereka tidak ada menanyakan/membincangkan kepada warga setempat selaku sempadan tanahnya khususnya disebelah Timur, mengenai patok batas tanah untuk pengurusan balik nama SKGR.
Malahan mereka tidak memberitahukan kepada sempadan tanah mereka untuk menyaksikan pengukuran tanah mereka, sehingga menimbulkan permasalahan batas tanah.
“Yang kami alami, Paber R.Panjaitan dan anaknya mendatangi semua sempadan tanah ke rumah masing-masing, untuk menandatangani SKGR balik nama dari penjual, tetapi untuk pengukuran tidak ada terjadi adanya semua sempadan dilokasi, RT 03 TP.Sitompul, dan pihak Kelurahan Pematang Pudu. Anehnya lagi, tanah kami diukur berulang-ulang dengan sesuka mereka, tapi tanah mereka tidak bisa diukur warga, dan warga mengajak untuk mengukur tanah mereka, Paber R.Panjaitan menolak dengan nada marah,” ujar PMJ.Lumbanbatu didampingi W.Sinaga dan L.Marbun (Warga) dengan nada tanya, Selasa (18/07/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, akibat bertindak semena-mena Paber R.Panjaitan beserta anaknya Haposan Panjaitan dan Steven Panjaitan, serta Ananta Ginting anaknya Hemat Ginting, tanah warga diserobot dan sedang dipagar tembok, demi memuluskan keserakahan mereka.
Yang anehnya lagi, pada tanggal 14 Juni 2023, tim dari BPN bersama Sekretaris Lurah Pematang Pudu dan Tapem, turun langsung untuk melakukan penetapan pemasangan patok tanah warga dan dibuat berita acaranya.
“Namun seminggu kemudian, Paber R.Panjaitan dan anaknya mencabut patok tersebut dan memasang patok sendiri, selanjutnya mau membuat pagar tembok.Berarti Paber R.Panjaitan sudah tidak menghormati/tunduk pada pemerintah lagi,” ujar L.Batu diaminkan W.Sinaga dan L.Marbun.
Ditambahkan, kemarin sudah dimediasi oleh pihak Unit II Reskrim Polsek Mandau D.Sitorus, Daniel S, dan lainya, atas laporan warga tentang perusakan patok tanah dan penyerobotan tanah warga.Hasilnya belum ada kepastian, karena pihak Paber R.Panjaitan tidak mau mengalah/ memaksakan kehendak.
Karena yang diambil pihak Paber R.Panjaitan dan Hemat Ginting hanya parit lebar hampir 1 meter, dan panjang sekitar 80 meter, merupakan parit pembuangan/saluran air yang menjadi batas tanah warga sejak dahulu kepada pihak Alm.Calpin Sitorus/Nurmala br Sibarani (penjual tanah kepada Hemat Ginting dan Paber R.Panjaitan).
“Saya sudah 30 tahun tinggal di Jl Swadaya ini, saya dan alm M. Pasaribu yang membentuk Jl.Swadaya ini, rumahpun masih 2 atau 3 yang ada, seharusnya si Paber R.Panjaitan dan Hemat Ginting menanyakan kepada saya sejarah tanah disini,” kata W.Sinaga.
“Untuk itu, kami telah buat surat permohonan pembatalan SKGR kepada Lurah Pematang Pudu, pada tanggal 11 Juli 2023.
Lalu, agar ditinjau ulang pengukuran tanah mereka, karena kami juga masih meragukan lebar tanah mereka ke patok tanah kami yang disaksikan pihak BPN dan pihak kelurahan.Semoga Lurah Pematang Pudu dan Camat Mandau bisa secepatnya melakukan tindakan yang tegas,” kata warga.
“Bila perlu ditinjau ulang SK RT 03 TP.Sitompul yang berpihak pada pihak perusahaan PT.BWPN, yang ikut menandatangani surat yang isinya meminta kami semua sempadan tanah sebelah Timur PT.BWPN, untuk memindahkan tanaman ataupun bangunan yang diklaim berada dilokasi tanah PT.BWPN,” ucap warga.
Padahal sebenarnya tidak terbukti alias mereka serakah, termasuk SK RT 05 Paber R.Panjaitan karena tidak mematuhi prosedur penerbitan SKGR, dan tidak menghargai/menghormati pihak BPN dan pihak Kelurahan Pematang Pudu (pemerintah, red).Tidak bisa sebagai contoh RT yang baik untuk mengayomi warga,” tegas warga. (Tim).