Tanjab Jabung Barat, RBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD, mengambil keputusan DPRD dan pendapat akhir Bupati Tanjabbar atas Keputusan DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanjabbar Tahun Anggaran 2022.
Rapat paripurna penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus DPRD, mengambil keputusan DPRD dan pendapat akhir Bupati Tanjabbar atas Keputusan DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanjabbar Tahun Anggaran 2022 ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjabbar, H. Abdulah, SE didampingi Wakil Jetua DPRD Tanjabbar H. Syafril Simamora, SH dan Bupati Tanjabbar, Jum’at (05/05/23).
Dalam penyampaiannya Ketua DPRD Tanjabbar mengatakan, DPRD Kabupaten Tanjabbar menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil kerja Pansus DPRD, mengambil keputusan DPRD dan pendapat akhir Bupati Tanjabbar atas keputusan DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanjabbar Tahun Anggaran 2022.
Juru bicara Pansus DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan SIE dalam sambutannya menyampaikan dengan meminta pemerintah daerah untuk kembali membuka penerimaan PPPK Formasi Guru, penanganan stunting di Tanjabbar.
Pansus LKPJ Tanjabbar mendukung Pemkab Tanjabbar dalam meningkatkan hasil pertanian dan perkebunan yang mana saat ini harga komoditi pertanian di Tanjabbar sedang anjlok.
“Kita Pansus LKPJ DPRD Tanjabbar, mengucapkan yerima kasih kepada Pimpinan DPRD dalam penyampaian ini dan kita juga memberikan apresiasi kepada Tim LKPJ pemkab Tanjabbar telah berkerja sama dalam pembahasan LKPJ Bupati Tanjabbar Tahun Anggaran 2022,” ujar Jamal.
Sementara itu, Bupati Tanjabbar, Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag menyampaikan terima kasih atas pembahasan LKPJ DPRD bersama tim LKPJ Pemkab Tanjabbar Tahun Anggaran 2022.
“Untuk penerimaan PPPK Formasi Guru akan kita usaha untuk dipenuhi, karena saat ini sedang disusun untuk dilaporkan ke kementerian. Kita juga berharap hubungan baik antara LKPJ Pemkab Tanjabbar dan LKPJ DPRD Tanjabbar bisa terus terjaga dengan baik,” pungkasnya.
Usai mendengarkan sambutan Bupati, pimpinan rapat menyampaikan, Berdasarkan
1. Surat bupati Tanjung Jabung Barat nomor: 180/443/HK/2023 tanggal 28 februari 2023 prihal penyampaian usulan ranperda di luar propemperda
2. Laporan hasil rapat bapemperda DPRD Tanjabbar nomor: 170/18 bapemperda/2023 tanggal 13 April 2023
3 . Berita acara kesepakatan antara pemerintah Tanjabbar dengan DPRD Tanjabbar nomor 603.1/241/DPRD/2023dan nomor : 603.1/791/DPRD/2023 tanggal 26 April 2023 tentang persetujuan bersama pengajuan substansi perubahan atas peraturan daerah kabupaten Tanjabbar nomor 12 tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2023-2024.
4. Pasal 16 ayat (5)huruf c dan pasal 17 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, yang berbunyi ” bahwa dalam keadaan tertentu DPRD provinsi dan gubernur ( mutatis mutandis untuk kabupaten/kota)dapat mengajukan rancangan perda diluar propemperda karena alasan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintah daerah.
Dan pada rapat paripurna ini, pimpinan rapat juga menawarkan jika rancangan perda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tanjabbar Tahun 2023-2024 untuk di usulkan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah diluar propemperda serta dilakukan pendatangan nota kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Tanjabbar. (YUS)