Demi Margin, Oknum Kades Kopo Disinyalir Intervensi Agen e-Waroeng

BANDUNG, RBO – Dimasa pemulihan ekonomi akibat pandemi Virus Corona-19, membuat pemerintah harus mengalokasikan dana hingga mencapai triliunan rupiah guna membantu masyarakat miskin.

Mulai dari jenis paket sembako, listrik gratis, kartu prakerja, subsidi gaji karyawan, BLT Usaha Mikro Kecil, bantuan pulsa untuk siswa, BLT Dana Desa, dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pun digulirkan.

Alih-alih membantu masyarakat miskin, setiap jenis bantuan sepertinya tidak luput dari incaran para oknum yang kerap menjadikan bantuan terhadap warga miskin sebagai ajang untuk mencari keuntungan.

Tidak terkecuali Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kerap dijadikan ajang bancakan oleh oknum yang rakus, desa bahkan Agen/Penyalur sebagai ajang ‘patgulipat’ dalam mengais rejeki haram.

Lemahnya pengawasan dari tikor kabupaten, tikor kecamatan ataupun Himbara, seolah melancarkan praktik curang yang di perbuat para oknum pengerat uang rakyat.

Minimnya sosialisasi terhadap KPM penerima manfaat program BPNT menyebabkan penyaluran jenis bantuan ini rawan penyimpangan.

Dengan dana Rp 200 ribu setiap bulan, KPM tidak pernah diberikan bon bukti pembelanjaan maupun berapa volume barang yang sudah dibelinya.

Seperti halnya sejumlah KPM di Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin, dengan bantuan Rp 200.000,00, mereka hanya menerima beras 10 Kg, telur 1 Kg, Apel 3 pcs, daging ayam 1 Kg dan kentang 1 kg tanpa ditimbang terlebih dahulu.

“Bila dibandingkan dengan warungan biasa jelas lebih mahal di e-Waroeng, harga dan timbangannya pun tidak jelas dari seluruh barang yang kami terima, paling mahal Rp 170.000,00 kalau beli di warung,” ujar salah seorang KPM kepada Reformasi Bangsa belum lama ini.

Sepertinya, para oknum dalam menggasak hak warga miskin, tidak cukup hanya dari volume barang yang mereka terima saja.

Untuk memperoleh seluruh bantuan diatas, para KPM seharusnya cukup dengan mendatangi e-Waroeng yang telah ditunjuk lalu belanja sesuai dengan jumlah saldo yang tersedia di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Namun, yang terjadi di Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, diduga ada pengiringan KPM untuk belanja di salah satu e-Waroeng yang mendapat Persetujuan dan di Rekomondasi dari kepala Desa Entang Suryana di masa transisi pengantian kepala Desa yang baru di priode 2019-2024.

Padahal, di Desa kopo terdapat dua agen e-Waroeng resmi yang ditunjuk oleh Bank Negara Indonesia dengan nomor Agen :BNI069775301 milik Yuli Astuti yang ber alamat di kampung kopo Rt 04 Rw 05.

Sementara, Agen milik Ridwan Solehudin yang beralamat di kampung muara dengan nomor Agen :BNI069704817 justru mengaku tidak pernah melayani KPM yang berasal dari Desa Kopo.

Salah seorang pemilik e-Waroeng di Desa Kopo, Yuli Astuti saat ditemui di warung miliknya mengaku bahwa, dirinya dulu ditawari untuk menjadi agen e-Waroeng oleh perangkat Desa Kopo untuk mengantikan e-Waroeng sebelumnya milik Ridwan Solehudin dan alhamdulilah sudah berjalan hampir dua tahun tidak ada kendala.

“Saya hanya diminta oleh perangkat Desa untuk menganti suplier yang lama ke suplier yang baru, CV Berkah Rahayu Jaya,” ungkap Yuli Astuti.

Adanya indikasi pengaruh kepala Desa dalam penunjukan e-Waroeng terendus dari pengakuan Yuli Astuti, bahwa dirinya diarahkan untu bekerja sama dengan salah satu suplirer Sembako CV Berkah Rahayu Jaya.

“Padahal selama dua tahun menjadi Agen e-Waroeng saya sudah bekerjasama dengan PD Barokah Fajar,” terang Yuli Astuti dengan raut muka polos.

Disinggung mengenai CV Berkah Rahayu Jaya, Yuli Astuti menjelaskan bahwa dirinya belum mengetahui domisili gudang dan pemiliknya.

“Saya nurut saja sama arahan dari apa yang di perintahkan oleh Kepala Desa, Bapak Entang Suryana,” imbuhnya.

Dijumpai di kantornya Entang Suryana selaku Kepala Desa Kopo Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, memaparkan dengan lantang adanya pengantian atau pemberhentian sepihak dari kebijakannya atas permintaan para KPM, Kamis (25/8/2022).

Menyoal ini, patut diduga bahwa penggiringan KPM ke salah satu agen e-Waroeng adalah merupakan akal-akalan Kepala Desa Kopo, Entang Suryana. Selain didasari hubungan keluarga, penggantian tersebut disinyalir sebagai upaya untuk mengeruk keuntungan yang lebih besar dari bisnis komoditi yang dilakukannya. (Herman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *