Delapan Jaksa Pengacara Negara dapat Penghargaan dari Pemerintah Sumedang  

0 0
Read Time:2 Minute, 8 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB.Online – Pemerintah Kabupaten Sumedang melaksanakan Upacara Peringatan Hari jadi Sumedang yang ke 444 Tahun yang dilaksanakan di Lapangan IPP.

Turut hadir para Forkopimda, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo, Dandim 0610 Letkol Infa Zaenal, Kajari Sumedang Nurmayani.SH.,MH,Sekretaris Daerah H.Herman Suryatman, para Kepala SKPD/Badan/ Camat dan undangan lainya. Rabu (20/04/2022).

Pemerintah Kabupaten Sumedang memberikan penghargaan terhadap 8 Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Sumedang yang telah berhasil menyelamatkan aset Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Sumedang.

Asetnya, berupa tanah seluas 25.000 m² senilai 6 miliar yang terletak di Dusun Cijanggel Desa Cinanjung Kabupaten Sumedang dari penguasaan 33 Kepala Keluarga yang telah mendirikan 29 bangunan diatasnya tanpa ijin pemegang hak.

Adapun JPN yang mendapat penghargaan diantaranya,  Tumpal Sitompul.SH,MH, Kasi Datun Inal Sainal SH,.MH, Kasi Intel, Dewi ,SH,MH dan lainnya.

Bupati Sumedang DR.H.Dony Ahmad munir dalam sambutanya mengucapkan trimah kasih kepada seluruh unsur Kejaksaan, terlebih pada Para pengacara Negara yang telah berhasil mengembalikan Aset Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Aset itu selama ini dikuasai masyarakat, namun telah suka rela dikembalikan kepada Pemkab Sumedang, sebab selama ini mereka telah mendirikan bangunan tampa ada ijin dari pemengang hak.

“Hal ini tidak terlepas dari sinergi dan koordinasi yang berjalan baik dengan para pihak, dalam hal ini dengan BPKAD Kab. Sumedang, Satpol PP Kab. Sumedang dan terutama dengan Pemerintah Kecamatan Tanjung Sari serta Pemerintah Desa Cinanjung yang proaktif dalam membantu kelancaran proses penertiban aset,” ucapnya.

Kasi Datun Tumpal Sitompul bersama Intel menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Sumedang atas sinergitas yang terjalin selama ini dan mudah-mudahan kedepan tetap berjalan.

“Terlebih saat ini mendapat piagam perhargaan dari Pemerintah Kabupaten Sumedang bertepatan memperingati Hari Jadi Sumedang ke 444 Tahun, ini merupakan suatu sejarah bagi kami JPN terlebih-lebih yang mendapat penghargaan hari ini,” ujarnya.

Kasi Intel Inal Sainal menambahkan, sebagaimana yang disampaikan Kasi Datun secara pribadi dan keluarga besar Kejaksaan Negeri Sumedang atas penghargaan yang diterima, terlebih pada masyarakat yang selama ini menguasai lahan milik pemerintah yang telah mendirikan bangunan tampa seijin dari pemegang Hak yaitu Pemkab Sumedang.

“Tentunya didukung dengan kesadaran dan pemahaman masyarakat pada umumnya yang 33 KK yang cukup baik, sehingga proses pengosongan hunian berlangsung secara kondusif, tanpa ada gejolak,” ungkapnya.

Kasi Intel menerangkan, melalui momentum penyelamatan aset ini, kedepan aset BMD tersebut diharapkan dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya, terlebih dalam menunjang kegiatan pemerintah daerah, yang pada gilirannya dapat bermanfaat bagi kemajuan masyarakat Sumedang.

“Kejaksaan Negeri Sumedang juga berharap agar pihak ketiga yang masih menguasai aset/ BMD dapat secara sukarela menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah Sumedang, siapapun masyarakatnya tampa terkecuali,” tandasnya. (Riks).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *