Dapur MBG di Pedamaran Positif E-Coli, Satgas dan KPPG Turun Tangan
OKI, RBO – Satuan Tugas Makan Bergizi (Satgas MBG) Kabupaten Ogan Komering Ilir bersama Komite Pengawasan Program Gizi (KPPG) Palembang melakukan pemeriksaan ketat terhadap Dapur MBG di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, OKI.
Langkah ini diambil setelah laboratorium resmi menyatakan menu yang disajikan dapur tersebut positif mengandung bakteri E-Coli.
Kasus bermula dari insiden keracunan yang dialami siswa SD Negeri 5 dan SMP Negeri 1 Pedamaran pada awal bulan lalu. Sejumlah pelajar mengalami gejala mual, muntah, dan pusing setelah mengonsumsi makanan dari program MBG.
Dalam inspeksi tersebut, Satgas MBG dan KPPG secara tegas meminta pengelola melakukan pembenahan menyeluruh. Fokus perbaikan meliputi peningkatan sarana produksi makanan, sistem pembuangan limbah, serta pelatihan higienitas dan sanitasi bagi petugas penjamah makanan.
Selain arahan, Dapur MBG Desa Menang Raya juga akan mendapat pendampingan teknis terkait produksi pangan, sanitasi, dan pengelolaan limbah. Otoritas menegaskan, dapur hanya bisa beroperasi kembali setelah mengantongi sertifikat laik hygiene sanitasi.
Kepala KPPG Palembang, Nurya Hartika, menekankan urgensi perbaikan.
“Standar keamanan pangan tidak bisa ditawar. Pengelola harus melakukan pembenahan menyeluruh agar makanan yang disajikan benar-benar layak konsumsi,” tegasnya, Rabu (17/9).
Sementara itu, Kasatgas MBG OKI, Lubis, menegaskan bahwa langkah ini wajib dipatuhi.
“Pembenahan bukan formalitas, tetapi keharusan. Kami tidak ingin ada lagi kasus kontaminasi yang merugikan masyarakat. Semua dapur MBG wajib mengikuti standar operasional,” ujarnya.
Dari sisi hukum, kasus ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 86 menegaskan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi pangan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.
Sementara Pasal 135 menyebutkan bahwa pelaku yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Dengan dasar itu, pengelola dapur MBG yang lalai menjaga standar higienitas berpotensi menghadapi konsekuensi hukum bila terbukti mengulangi atau membiarkan pelanggaran berulang. (Nov)