Karawang, RBO – Dana Desa diperuntukan untuk membangun wilayah serta dapat meningkatkan prekonomian warga, namun dengan catatan pengelolaan tepat sasaran sesuatu aturan.
Hal tersebut di sampaikan masyarakat Desa Muara Baru kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang Jawa Barat, Kamis (28/12/2023).
Kepada awak media warga masyarakat desa Muara Baru mengaku heran masih ada anggaran dana desa yang diduga rentan berbagai penyimpangan.
Parahnya, dana desa tahap tiga yang seharusnya sudah direalisasikan untuk pembangunan drainase masih mangkrak alias belum dibangunkan.
Seperti yang terlihat di dusun Parean sudah 1,5 bulan dibiarkan begitu saja hanya terlihat material batu dan pasir seadanya.
Menurut pantauan media, dugaan adanya penyimpangan dana desa di desa Muara baru sangat memprihatinkan.
Sementara sejauh ini pihak kepala desa belum bisa dimintai keterangan terkait proyek drainase yang mangkrak,karena yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Pemerintah pusat telah merealisasikan penyaluran dana desa tahap tiga kepada pemerintah desa, Dana desa tersebut telah disalurkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Setelah disalurkan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) bertugas mengawal prioritas penggunaan dana desa supaya sesuai dengan Peraturan Menteri yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dana desa di tahun 2016 ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Masa bahan material sebanyak itu d bilang sisa, bahkan ketahanan pangan pun d pertanyakan oleh masrakar setempat, jangankan LSM atau wartawan, masyakarat setempat harus mgetahui anggaran tersebut. (TIM)