Dana Desa Muara Sungai 2020–2025 Diduga Diselewengkan

0 0
Read Time:2 Minute, 22 Second

PALI, RBO – Penukal Abab Lematang Ilir – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Muara Sungai, Kecamatan tanah abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diduga bermasalah. Masyarakat menilai terdapat indikasi penyelewengan Dana Desa sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

Berdasarkan data penyaluran Dana Desa Tahun 2025, Desa Muara Sungai memperoleh pagu anggaran sebesar Rp688.349.000 dengan status desa Berkembang.

Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp371.682.226 (54,00 persen) dan Tahap II sebesar Rp316.666.774 (46,00 persen). Kedua tahap penyaluran itu diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.

Pada Tahun Anggaran 2024, Dana Desa yang diterima sebesar Rp692.946.000 dengan status desa Berkembang, disalurkan dalam dua tahap, masing-masing Rp346.727.400 (50,04 persen) dan Rp346.218.600 (49,96 persen). Penyaluran tersebut juga diduga diselewengkan.

Sementara pada Tahun Anggaran 2023, Dana Desa disalurkan dalam tiga tahap dengan status desa Berkembang, yaitu Rp471.417.900 (43,37 persen), Rp284.217.900 (26,15 persen), dan Rp331.399.200 (30,49 persen). Sebagian dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Untuk Tahun Anggaran 2022, Desa Muara Sungai menerima Dana Desa sebesar Rp740.106.000 dengan status desa Tertinggal, yang disalurkan dalam tiga tahap, yakni Rp475.322.400 (64,22 persen), Rp176.522.400 (23,85 persen), dan Rp88.261.200 (11,93 persen). Dana tersebut juga diduga terjadi penyelewengan.

Pada Tahun Anggaran 2021, Dana Desa yang diterima sebesar Rp868.353.000 dengan status desa Tertinggal, disalurkan dalam tiga tahap, yaitu Rp490.141.200 (56,44 persen), Rp245.341.200 (28,25 persen), dan Rp132.870.600 (15,30 persen).

Masyarakat menduga penggunaan dana tidak tepat sasaran dan berpotensi disalahgunakan.

Sedangkan pada Tahun Anggaran 2020, Dana Desa yang diterima sebesar Rp900.681.000 disalurkan dalam tiga tahap, masing-masing Rp364.595.200 (40,47 persen), Rp360.272.400 (40,00 persen), dan Rp175.813.400 (19,52 persen). Penggunaan dana tersebut juga diduga tidak sesuai ketentuan.

Sejumlah item kegiatan yang bersumber dari Dana Desa turut dipertanyakan masyarakat, mulai dari pengelolaan lingkungan hidup desa, pembangunan drainase, jalan dan jembatan desa, hingga kegiatan Posyandu, PAUD, Karang Taruna, serta dana keadaan mendesak yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Beberapa kegiatan tersebut diduga tidak terlaksana, dikerjakan asal jadi, atau tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, serta lembaga pengawasan eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh.

Warga juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi agar turun tangan meminta audit ulang terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sampai 2025 di Desa Muara Sungai guna memastikan anggaran digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala Desa Muara Sungai saat dikonfirmasi melalui telepon dan aplikasi WhatsApp (WA) belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (Sup/Awen)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *