Dana BOS Rp 906 Juta di SMAN 1 Air Sugihan Diduga Dibengkakkan, LSM Permak Siap Laporkan ke Kejati
AIR SUGIHAN, RBO – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi (Permak), Hernis, menyoroti dugaan kejanggalan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Berdasarkan data, sekolah ini menerima Rp 453 juta pada tahap pertama (17 Januari 2024) dan Rp 453 juta pada tahap kedua (12 Agustus 2024). Dengan demikian, total dana BOS tahun 2024 yang diterima sekolah mencapai Rp 906 juta untuk 604 siswa penerima manfaat.
Namun, menurut Hernis, terdapat sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal, di antaranya:
Pembayaran honor yang awalnya tercatat Rp 0, namun kemudian muncul angka puluhan juta rupiah.
Biaya administrasi yang mencapai Rp 174 juta (tahap 1) dan Rp 149 juta (tahap 2), dinilai terlalu besar dibanding kebutuhan operasional sekolah.
Pemeliharaan sarana prasarana yang menelan Rp 57 juta pada tahap 1, kemudian melonjak menjadi Rp 135 juta pada tahap 2.
“Dari catatan ini terlihat adanya indikasi pembengkakan anggaran, terutama di pos administrasi dan pemeliharaan sarpras. Transparansi sangat lemah. Kami minta Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum segera turun melakukan audit mendalam,” tegas Hernis.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana BOS, maka pihak sekolah dapat dijerat dengan ketentuan hukum berikut:
1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 48:
Pengelolaan dana pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Pelanggaran prinsip ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana.
2. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis BOS Reguler:
Dana BOS wajib digunakan sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan atau mark-up belanja jelas melanggar ketentuan.
3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2: Setiap orang yang memperkaya diri/orang lain/korporasi secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
4. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
Setiap penggunaan anggaran pendidikan merupakan bagian dari keuangan negara/daerah sehingga wajib dipertanggungjawabkan.
Tindak Lanjut LSM
Dengan dasar tersebut, LSM Permak menilai penting dilakukan investigasi menyeluruh agar dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa, bukan segelintir pihak.
“Dana BOS adalah hak siswa, bukan ajang bancakan. Jika ada indikasi korupsi, harus diproses sesuai hukum. Kami akan segera melayangkan surat ke Kejati Sumsel untuk membuat laporan resmi. Selain itu, kami meminta Dinas Pendidikan Sumatera Selatan memanggil Kepala Sekolah SMAN 1 Air Sugihan agar memberikan klarifikasi resmi,” pungkas Hernis.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Air Sugihan, Suroto, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Jumat (19/9) tidak memberikan respons. Panggilan telepon juga tidak dijawab hingga berita ini diterbitkan. (Nov)