TANJAB BARAT, RBO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan belajar pada masa kabut asap.
Surat edaran tersebut, ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta yang berada di Kabupaten Tanjabbar, Minggu (1/10/2023).
Hal itu berdasarkan, tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1793/SE/DLH-3/2023, tentang Antisipasi KARHUTLA dan kualitas udara yang memburuk di Provinsi Jambi.
Dari hasil pemantauan dan stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi, dimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), dalam satu minggu terakhir ini menunjukkan kualitas kategori “TIDAK SEHAT”, serta berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi nomor 100.3.4.4_2/DISDIK/S/X/2023 tanggal 1 Oktober 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Satuan Pendidikan untuk dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
Terhitung mulai tanggal 2-4 Oktober 2023, melaksanakan kegiatan secara “Daring” dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
– Menghimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktivitas.
– Mengurangi kegiatan kesiswaan diluar ruangan.
– Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama.
– Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas.
– Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal untuk mengambil sebuah kebijakan. (YUs)