Dalam Rangka PPKM Darurat, Berikut Hasil Disampaikan Kabid PPUD Satpol PP Sumedang 

SUMEDANG, RB.Online – Giat operasi yustisi ini bedasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tentang perubahan ketiga Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang perubahan kedua Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali,

Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Balim

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.337-Hukham/2021 tanggal 3 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Daerah Provinsi Jawa Barat;

Intruksi Gubernur Jawa Barat Nomor : 02/KS.01.01/Satpol PP tentang Penindakan Pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Barat;

Peraturan Bupati Sumedang Nomor 70 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Bupati Sumedang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019).

Dan Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 443/Kep.397-BPBD/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Daerah Kabupaten Sumedang.

Kabid PPUD Satpol-PP Yan Mahal Rizal SH mengatakan, kegiatan hari ini Sabtu Tanggal 10 Juli 2021,jam 08.00 Wib, s.d 14.00 Wib dan jenis kegiatan dilapangan yaitu melaksanakan pendisiplinan warga dan pelaku usaha/penanggung jawab terhadap protokol kesehatan, agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Serta untuk mematuhi ketentuan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019, dan Pengenaan Sanksi Administratif tertib dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19,” ujarnya.

Selain itu kata Yan Mahal, memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap para pelaku usaha/penanggung jawab agar mematuhi ketentuan ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dalam memutus penyebaran Covid19.

Adapun, pengenaan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha/penanggung jawab kegiatan, yang melanggar ketentuan pasal 4 dan 5 Perbup Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan atau sasaran Tim diataranya:

a. Posko Kecamatan Jatinangor

b. Posko Kecamatan Tomo

c. Posko Taman Telur

d. Posko Kecamatan Sukasari

e. Posko Kecamatan Ganeas

f. Posko Kecamatan Situraja

g. Posko Kecamatan Ujungjaya

h. Posko Kecamatan Pamulihan

i. Posko Kecamatan Cimanggung

j. Posko Kecamatan Tanjungmedar

k. Posko Kecamatan Rancakalong

l. Posko Kecamatan Conggeang

m. Posko Kecamatan Buahdua

6. JUMLAH PERSONIL YANG TERLIBAT:

– Unsur TNI : 24 personil.

– Unsur Polri : 50 personil.

– Unsur Subdenpom : 4 personil.

– Unsur Satpol PP Kabupaten : 24 personil

– Unsur Satpol PP Kecamatan : 3 personil.

– Unsur Dishub Sumedang : 4 personil

– Unsur Kejaksaan Negeri : 3 personil

– Unsur Pengadilan Negeri : 3 personil

– Unsur BJB Sumedang : 3 orang

Jumlah keseluruhan : 118 Personil

7. JENIS PELANGGARAN :

Masyarakat dan pelaku usaha/penanggung jawab yang tidak mematuhi pasal 4 dan 5 Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 dan yang melanggar Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.

8. SANKSI :

1) Posko Kec Jatinangor Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid19:

a) Jumlah Pelanggaran : 9 orang

b) Jumlah Denda Administratif : Rp. 370.000,00 dengan perincian sebagai berikut :

(1) Toko Pakaian telah melanggar pasal 12 Perbup Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 yaitu tetap buka toko, denda sebesar Rp. 50.000,00.

(2) Rumah Makan melanggar pasal 12 Perbup Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 yaitu membiarkan pelanggan makan di tempat usahanya, denda sebesar Rp. 100.000,00.

(3) Pelaku moda transportasi sebanyak 4 orang tidak memakai masker, denda sebesar Rp. 170.000,00.

(4) Warung Mie Baso, melanggar pasal 12 Perbup Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 yaitu membiarkan pelanggan makan di tempat usahanya, denda sebesar Rp. 50.000,00.

2) Posko Taman Telur Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid19 :

a) Jumlah Pelanggaran : 1 pelaku usaha

b) Jumlah Denda Administratif : Rp. 100.000,00, dengan perincian sebagai berikut :

(1) Toko mainan anak “Dinia Anak” telah melanggar pasal 12 Perbup Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 yaitu tetap buka toko, denda sebesar Rp. 100.000,00

3) Posko Kecamatan Tomo Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid19:

a) Jumlah Pelanggaran : 12 orang

b) Jumlah Denda Administratif : Rp. 205.000,00

4) Posko Kecamatan Sukasari:

a) Jumlah Pelanggaran : 1 orang

b) Jumlah Denda Administratif : Rp. 25.000,00

Yan Mahal Rizal mengatakan, jumlah pelanggaran pada Tanggal 10 Juli 2021 sebanyak 23 Pelanggaran dengan denda Administratif sebesar Rp. 700.000,00 dana masuk ke Kas Daerah Kabupaten Sumedang.

Ia menyebut, jumlah keseluruhan pelanggaran dari tanggal 17 Desember 2020 sampai 10 Juli 2021 sebanyak 14.158 pelanggaran dengan denda administrative sebesar Rp. 349.128.500,00.

“Selama melaksanakan kegiatan Pengawasan Penegakan Protokol Kesehatan dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid 19 wilayah Kabupaten Sumedang berlangsung dalam keadaan kondusif, aman terkendali,” pungkasnya. (Riks).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *