Dadang Darmawan Kepala BKPSDM Subang Tegaskan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bebas KKN
Subang, RBO – Kepala BKPSDM Subang Drs. H. Dadang Darmawan menyampaikan penyelenggaraan kegiatan, dasar hukum pengangkatan PPPK Paruh Waktu, serta penyelesaian penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dijelaskannya, bahwa total formasi PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan mencapai 5.954 formasi, terdiri atas formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.931 orang menerima SK karena telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administrasi, sementara 23 orang lainnya gugur karena alasan meninggal dunia, tidak aktif, atau mengundurkan diri,”ujar Dadang dalam sambutannya dalam acara Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Alun-alun Subang, Kamis 27 November 2025.
Ia pun menegaskan terkait komitmen Pemkab Subang dalam penyelesaian tenaga non-ASN dan memberi penghargaan kepada Bupati dan Wakil Bupati Subang atas perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan aparatur.
“Seluruh proses pengadaan ASN maupun PPPK tidak dipungut biaya, sejalan dengan prinsip transparan, objektif, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),”tegasnya. (A. Wahyudin)
