
Crazy Rich Palembang Ditahan Meski Pakai Selang Pernapasan, Pertimbangkan Lapor ke Prabowo
Palembang, RBO – Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Haji Alim, yang dikenal sebagai “Crazy Rich Palembang,” dijemput paksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) pada Senin (10/3/2025).
Penjemputan ini dilakukan dengan bantuan intelijen Kejari Palembang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) setelah Haji Alim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pemeriksaan administrasi pengadaan tanah proyek Tol Betung–Tempino tahun 2024.
Menurut Kejari Muba, penjemputan paksa dilakukan berdasarkan surat perintah yang telah ditandatangani. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kejati Sumsel.
Namun, saat hendak diperiksa, Haji Alim menolak dengan alasan sakit. Kuasa hukumnya pun tidak menandatangani atau melanjutkan proses pemeriksaan tersebut.
Meski dalam kondisi kesehatan yang diklaim memburuk, Haji Alim tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, Palembang, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor 3989/KL/616/FD/103/2025/10/3/2025.
Penasihat hukumnya, Lisa Marida SH MH, menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena kliennya sudah lanjut usia dan dalam masa penyembuhan.
Ia juga tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur lain, termasuk mengajukan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto demi mendapatkan keadilan bagi kliennya.
Kasus ini terus menjadi sorotan, terutama karena kondisi kesehatan tersangka yang dipertanyakan. Akankah ada intervensi lebih lanjut dari pihak berwenang? Publik menunggu kelanjutan kasus ini. (Nelly)
Average Rating